PS/Doc : junalpolisi.id |
POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Masih dalam konteks pupuk yang diduga oplosan beredar, Akhirnya telah terjawab. Informasi kembali ditemukan dari pemberitaan wartawan media online Jurnalpolisi.id, Jum'at (11/2/2022).
Pada pemberitaan tersebut mengabarkan bukan tertulis pupuk yang diduga oplosan yang selama ini gembor diceritakan di kalangan masyarakat. Namun, adanya usaha pengolahan pupuk di beberapa lokasi di Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, yang disinyalir tidak memiliki izin produksi dan edar secara resmi sesuai ketentuan peraturan dan undang - undang yang berlaku terkait pupuk.
Pengolahan pupuk ini, mirisnya lepas dari pengawasan pihak - pihak terkait. Baik dari Pemerintah Kabupaten dan Polres Labuhanbatu. Usaha pengolahan pupuk ini, menurut informasi sudah cukup lama beredar di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Diangkut truk berton - ton, dan melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) hampir setiap harinya.
Informasi juga dirangkum Jurnalpolisi.id, sebuah gudang dan tangkahan milik AT (inisial), di Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, terlihat ratusan goni yang berisi pupuk yang diduga berasal dari Aceh. Pupuk yang berasal dari Aceh ini, akan disuling dan diperbanyak, kemudian akan di edarkan ke pemesan - pemesan di beberapa daerah dan kota.
Seorang pemilik usaha pupuk tersebut, SW ketika di konfirmasi mengatakan, pupuk yang diproduksinya tersebut, tidak ilegal. Karena, menurut SW, usaha produksi pupuknya membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Bahkan, SW sempat mengirimkan bukti izin usaha pupuknya itu kepada wartawan.
” Kami sedang mengurus izin, dan izinnya sudah keluar, saya kira apalagi masalahnya,” Kata SW pengusaha di Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan batu. Ketika dicek, izin usaha pupuk milik SW tidak terdaftar.
Lebih miris lagi, seorang pengusaha pupuk yang sama, JL (inisial), yang berlokasi di Sungai Pinang. JL mengatakan, kepengurusan izin usaha pupuknya telah berkoordinasi dengan pihak Polda Sumatera Utara. Pada hal, usaha JL sempat digrebek pihak Polda Sumatera Utara.
”Izin kami sudah hampir rampung, maka tidak ada masalah kalo kami mengedarkan pupuk ini, ” Kata JL kepada awak media, seperti dilangsir daei jurnalpolisi.id.
Selain itu, beberapa informasi juga ditemukan Poskotasumatera.com. Belum lama ini, gabungan intel dari TNI mengamankan truk yang berisikan pupuk yang diduga ilegal di Jalan Lintas Sumatera Bukit kodok, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Supir truk sempat membunyikan sebuah koperasi yang berbau TNI, GM.
Supir truk juga sempat mengatakan, pemilik pupuk tersebut bernama Jul dan Warno. Dalam temuan informasi tersebut, pengelola koperasi berbau TNI ini menyangkal ketika disambangi gabungan intelijen. Malahan, pengelola koperasi berbau TNI mengatakan, menjual nama koperasinya menjadi masalah besar. Pihak pemilik pupuk agar segera memberikan klarifikasi jelas, bahwa koperasi yang dikelolanya tidak ada menyangkut pupuk.
Jauh menjelang tahun baru 2022, Selasa (28/12/2021) sekira pukul 17.04 Wib. Poskotasumatera.com bersama beberapa awak media online menemukam sebuah gudang di Jalan Adam Malik Rantauprapat. Gudang tersebut, terlihat dijaga oleh belasan orang dari SPSI/SPTI jajaran Kepengurusan Kabupaten Labuhanbatu.
Terkejut, ketika melihat isi dalam gudang yang berisikan bungkusan goni pupuk, dan pupuk yang dicampur dan diolah didalam gudang tersebut. Bau menyengat pupuk yang dicampur bahan - bahan yang belum diketahui diletakan di lantai, dan diaduk oleh beberapa orang pekerja dengan menggunakan skop yang biasa di gunakan untuk mengaduk campuran pasir dan semen.
Dari temuan informasi yang diperoleh di lapangan, peredaran pupuk di Kabupaten Labuhanbatu, memang sudah cukup meresahkan masyarakat. Sebab, hadirnya pupuk ini masih memiliki tanda tanya besar bagi para petani sawit. Baik dari kualitas, dan dampak pemakaian yang akan terjadi.
Terkait adanya peredaran dan usaha pupuk yang diduga ilegal tersebut, Ketua DPD Provinsi Sumatera Utara Mahasiswa Lumbung Informasi Masyarakat (Mahali) Aji Lingga SH angkat bicara. Aji meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten dan pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas legalitas/keabsahan pemilik usahanya (pupuk).
"Seharusnya, menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kabupaten dan Polres Labuhanbatu. Jangan dianggap, hal pupuk ini sepele. Harus di usut tuntas, dan jika memang tidak memiliki izin serta pupuk tersebut oplosan, tindak sesuai undang undang dan pidana yang berlaku. Ada info, action dan lakukan tindakan langsung,"ujar Ajie. (PS/Ricky)