Ali Fikiri/doc.humas KPK RI |
POSKOTASUMATERA.COM - JAKARTA - KPK RI informasikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, Kamis (10/2/2022).
Dalam hal ini, Tim Penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan Tersangka mantan Bupati Langkat TRP dkk untuk masing-masing selama 40 hari. Dimulai dari tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan tanggal 19 Maret 2022.
"TRP ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, SC ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, MSA ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, IS ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan MR ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih,"ucap Plt Juru Bicara KPK RI Ali Fikri pada keterangan tertulis, Kamis (10/2/2022).
Sedangan untuk Tersangka ISK, lanjut Ali Fikri, juga dilakukan perpanjangan masa penahanan yang sama selama 40 hari di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dimulai dari tanggal 9 Februari 2022 sampai dengan 20 Maret 2022.
"Pemberkasan perkara para Tersangka masih tetap berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah saksi oleh Tim Penyidik,"terangnya. (PS/Red)