Int |
POSKOTASUMATERA.COM - JAKARTA - KPK RI, Rabu (9/2/2022) kemarin, melalui Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah, mengeksekusi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara Yusmada ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan untuk menjalani podana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Hal tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 86/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 24 Januari 2022 yang berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana Yusmada telah di masukan ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani,"ujar Plt Juru Bicara KPK RI Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2/2022).
Selain pidana kurungan, Yusmada juga dikenakan pidana denda wajib bayar sebesar Rp.100 juta. "Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,"katanya.
Sebelumnya, Tim Kejaksaan KPK RI melimpahkan berkas perkara terdakwa M Syahrial mantan Walikota Tanjung Balai ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Senin (7/2/2022).
Tim Jaksa akan menunggu penetapan penunjukan Mahelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Terdakwa di dakwa dengan dakwaan pasal 12 huruf b UU Tipikor atau, pasal 11 UU Tipikor,"kata Pelaksana Juru Bicara KPK RI Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).
Diketahui, Tim Jaksa KPK RI menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dengan tersangka MS (M Syahrial) mantan Walikota Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara dari tim Penyidik, karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (1/2/2022).
Tim jaksa KPK tidak melakukan penahanan, sebab M Syahrial merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tahun 2019.
"Dalam waktu 14 hari kerja dilakukan penyusunan surat dakwaan, dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) kota Medan oleh tim Jaksa,"kata Ali.
Dalam kasus M Syahrial, KPK RI juga telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjung Balai Yusmada sebagai Tersangka. "Yusmada, Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai sudah ditetapkan tersangka,"ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada sebagai tersangka. (PS/Ricky)