POSKOTASUMATERA.COM-PALEMBANG-Husni Mubarok (35) warga Jalan Fagih Usman RT 16 Kelurahan 1 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Kota Palembang ditangkap polisi dan merasakan prodeo Polrestabes Palembang.
Husni ditangkap karena memeras Syarif Hidayatullah (22/korban) warga Telang Desa Sumber Jaya Kecamatan Sumber Marga Kabupaten Banyuasin Sumsel.
Pria malang ini diperas uangnya senilai Rp. 200 ribu saat berada di Taman Skateboard Bukit Kecil Palembang, Kamis (24/02/2022) sekira 10.20 WIB untuk menunggu Ojek Online.
Dikisahkan, Pelaku merampas Ponsel Syarif saat sedang dipegangnya. Pelaku dengan merampas HP korban secara tiba -tiba. Setelah HP milik korban berpindah tangan, memeras Korban yang ketakutan dan menyerahkan uang senilai Rp.200 ribu kepada pelaku. Kemudian pelaku langsung kabur meninggalkan korban.
Usai digasak pelaku, korban yang merasa sudah dirugikan dan diancam, akhirnya korban melaporkan kejadian pemerasan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Tim Opsnal Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang langsung mengadakan penyelidikan. Dengan waktu tidak terlalu lama pelaku dapat ditangkap tanpa perlawanan.
Pelaku pun digelandang ke Mapolrestabes Palembang berikut barang bukti tas selempang milik korban guna proses lanjut.
Kasat Reskrim Polres Palembang Kompol Tri Wahyudi, SH, Sabtu (26/02/2022) di ruang kerja membenarkan penangkapan pelaku. "Pelaku dikenakan pasal 365 KHUP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya. (PS/RUSLAN)