PPTN2 Benarkan Galian C Bangun Sari Berada di Areal HGU No 96, Akan Segera Lapor Ke Pihak Berwajib

/ Kamis, 10 Februari 2022 / 12.34.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-PT Perkebunan Nusantara II (PTPN2) membenarkan bahwa Galian C di Bangunan Sari, berada di areal HGU No 96, dan pihak Kebun Bandar Kalippa sudah melayangkan surat peringatan kepada pihak pengusaha galian C tersebut.

Hal ini disampaikan Humas PTPN2 Rahmat kepada wartawan, Rabu (9/2/2022) sore, menanggapi adanya galian C diduga tidak mengantongi izin di areal HGU No 96 kebun Bangun Sari.

Dijelaskan Rahmat, pihaknya telah melakukan cek ke TKP galian yang dimaksud, dan membenarkan bahwa Galian yang beroperasi di Kebun Bangun Sari itu masih berada di areal HGU 96.

Untuk itu, pihak PTPN2 akan membuat laporan kepihak berwajib agar segera menghentikan aktivitas galian di lokasi tersebut, juga kata Rahmat terkait beroperasinya galian itu pihak Kebun Bandar Kalippa sudah mengeluarkan peringatan kepada pengusaha galian tersebut.

"Setelah kita tinjau kelapangan bahwasannya lahan tersebut merupakan  HGU PTPN 2, pihak Kebun Bandar Klippa sudah beberapa kali membuat surat Peringatan kepada Pengusaha Galian, dan kedepan PTPN 2 akan membuat laporan ke Pihak Berwajib agar segera menghentikan Galian dimaksud.
DPRD SU melalui Komisi A dan PTPN 2 tetap akan menjaga Aset Negara ini." jelas Rahmat.

Sementara Kasatpol PP  Kabupaten Deli Serdang Marzuki SSos MAP, yang dikonfirmasi awak media terkait galian C Bagun Sari mengatakan kalau Pemerintah Kabupaten Deli Serdang akan menutup semua  galian C yang menyalah, dan hal ini sudah berdasarkan hasil rapat koordinasi terkait penertipan aktivitas galian C di Pemkab Deli Serdang.(PS/HS/P Limbong)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p