POSKOTASUMATERA-COM-TANJUNGBALAI
Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penindakan terhadap 3 orang pengedar narkotika jenis sabu. Ketiga pengedar ini adalah Rikardo Tamiang Sianipar,(23), Adlinsya Alias Delen, (39), dan Hendra Toto alias Toto,(49).
Polisi telah menetapkan mereka sebagai tersangka.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP S Tambunan menjelaskan, dalam penindakan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 3,16 Gram sabu.
“Diamankan dari tersangka RICARDO Tamiang Sianipar dan Adlinsyah alias Delen satu bungkus plastik klip sedang transparan diduga berisi berat kotor 2,78 gram. Dari penggeledahan badan Adlinsyah alias Delen, diamankan satu bungkus plastik tranparan diduga berisikan narkotika jenis shabu berat 0,38 gram,”disampaikan AKP S. Tambunan dalam Konferensi Pers di Polres Tanjungbalai, Jumat (11/2/22).
Polisi juga mengamankan 2 unit HP, 1 unit timbangan Elektrik warna Silver, satu bal plastik klip transparan kosong, 1 dompet toko mas bunga niale, dan 1 potong celana panjang warna merah.
Di rumah tersangka Hendra Toto alias Toto diamankan Plastik klip transfaran sebanyak 6 bungkus ukuran besar, 1 unit HP, serta telah disita uang Tunai sebanyak Rp 12.620.000.
“Dari keterangan tersangka Delen, ia mengaku mengenal Hendra Toto karena satu kampung dan ia memesan sabu kepada Toto sudah 3 kali yang kemudian sabu tersebut diserahkan kepada Ricardo Sianipar untuk dijual kembali,” terang AKP Tambunan.
Dalam perkara ini, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) subs 132 UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana paling singkat 4 tahun dan Paling lama 12 tahun,ujar Kasat narkoba polres Tanjungbalai.
(PS/SAUFI)