POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI - Kapolres Dairi AKBP.Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasie Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh ketika ditanya awak media Via Hp membenarkan tentang ditangkapnya seorang pria diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Sabu pada hari Sabtu (05/02/2022) sore bertempat di pinggir jalan, Sidikalang-Parongil Dusun Juma Sianak Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi
Identitas
Terduga pelaku Tindak Pidana Narkoba Gol I Jenis Sabu tersebut adalah : BBS (39)
penduduk Jalan Persada No.336 Desa Huta Rakyat
Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.Beserta Barang Bukti : - 1 (Satu) Buah
Plastik Klip Ukuran Sedang Yang Didalam nya Berisikan 7 (Tujuh) Buah Plastik
Klip Transparan Yang Diduga Berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu. (Brutto
1. 35 Gram) (Netto 0. 80 Gram).1 (Satu) Buah Kaca Vyrex Yang Diduga Berisikan
Sisa bekas pembakaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu.(Brutto 1. 30 Gram)
Pada Hari
Sabtu Tanggal 05 Februari 2022, sekira pukul 16.00 Wib, Personil Sat Res
Narkoba Polres Dairi mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang
yang menguasai Narkotika Gol I Jenis sabu dijalan Sidikalang-Parongil.
Setelah
mendapat informasi Dari Team Opsnal Kemudian Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP
RUDI H.U.J SITORUS, SH bersama KBO Sat Res Narkoba Polres Dairi IPDA M. FAHRI
AFRIZAL, SH, dan kawan-kawan untuk langsung menuju ke TKP dan melakukan
penyelidikan, sekira pukul 16.40 wib, Personil/Saksi membenarkan Informasi tersebut,dan
melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) Orang laki-laki dewasa A.n BBS dari TKP
tersebut
Dilakukan introgasi
bahwa BBS bahwa Ianya memperoleh/membeli
yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut dari teman Nya An.
BTT untuk dijual kembali.
Saat ini terduga pelaku tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Sabu berikut barang buktinya sudah diamankan di Polres Dairi Guna proses penyidikan selanjutnya.(PS/K.TUMANGGER).