Tim Intelijen Kejari TBA Mengamankan DPO Kasus Narkoba

/ Rabu, 09 Februari 2022 / 16.57.00 WIB

 


Tim Intelijen kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan saat mengamankan Terpidana atas nama Indriati (59) di rumahnya dan tanpa adanya perlawanan (ist. Saufi)


 

POSKOTASUMATERA-COM-TANJUNGBALAI

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan  berhasil mengamankan Terpidana atas nama Indriati (59) di rumahnya dan tanpa adanya perlawanan.

Terpidana atas nama Indriati (59)diamankan dirumah nya di jalan Jalan MT. Haryono Lingkungan III Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai ,Rabu (9/2/22) sekira pukul 11.00 wib.Sebelumnya tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan karena terlibat perkara tindak pidana Narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan Muhammad Amin SH MH melalui kasi intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Dedy Saragih didampingi Jaksa Eksekutor Joseph Antonius mengatakan bahwa terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika bahwa terpidana Indriati (59) terbukti melakukan perbuatan menjual Narkotika Jenis Shabu. 

"Terpidana dijatuhi melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (2) UU no.35 Tahun 2009 dan pada tanggal 10 Desember 2020 oleh Mahkamah Agung telah divonis 2 Tahun penjara denda sebesar Rp.1.000.000.0000 (satu milyar rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara,"kata kasi Intelijen.

Dedy menyampaikan sebelumnya di tingkat pertama terpidana divonis 1 (satu) tahun penjara melanggar pasal 131 UU No.35 Tahun 2009 dan dikuatkan pada tingkat banding. 

"Terhadap terpidana telah dipanggil sebanyak 3 kali secara patut namun terpidana tidak mengindahkan panggilan tersebut dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),"ujar Dedy Saragih. 

(PS/SAUFI)





Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p