Tim Jaksa KPK RI Limpahkan Berkas Perkara M. Syahrial Ke PN Tipikor Medan

/ Selasa, 08 Februari 2022 / 08.24.00 WIB

 
POSKOTASUMATERA.COM - JAKARTA - Tim Kejaksaan KPK RI melimpahkan berkas perkara terdakwa M Syahrial mantan Walikota Tanjung Balai ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Senin (7/2/2022).

Tim Jaksa akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Terdakwa di dakwa dengan dakwaan pasal 12 huruf b UU Tipikor atau, pasal 11 UU Tipikor,"kata Pelaksana Juru Bicara KPK RI Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).

Diketahui sebelumnya, Tim Jaksa KPK RI menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dengan tersangka MS (M Syahrial) mantan Walikota  Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara dari tim Penyidik, karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (1/2/2022).

Tim jaksa KPK tidak melakukan penahanan, sebab M Syahrial merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tahun 2019.

"Dalam waktu 14 hari kerja dilakukan penyusunan surat dakwaan, dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) kota Medan oleh tim Jaksa,"kata Ali.

Dalam kasus M Syahrial, KPK RI juga telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjung Balai Yusmada sebagai Tersangka. "Yusmada, Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai sudah ditetapkan tersangka,"ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada sebagai tersangka.

Menurut keterangan dari Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto, Yusmada memberikan suap kepada M Syahrial melalui perantara. 

Syahrial menerbitkan surat perintah mengenai seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai. Kemudian, Yusmada mendaftar sebagai peserta seleksi. 

Yusmada, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai ikut serta seleksi. Disini, Syahrial menerima suap sebesar Rp.200 juta dari Yusmada. (PS/Ricky)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p