POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Medan Utara yang menjadi daerah tergolong berjarak lumayan jauh dari Ibukota Metropolitan Kota Medan menjadi pengawasan ektra atas kinerja aparaturnya.
Aparatur baik Camat maupun Lurah di 4 Kecamatan di Utara Kota Medan ini diultimatum tak bermain dalam perekrutan Kepala Lingkungan yang sedang dilaksanakan secara bertahap saat ini.
Pro kontra pelaksanaan Perwal Kota Medan No. 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan kerap menjadi masalah sosial hingga masyarakat dan berbagai kalangan mengultimatum sikap aparatur yang harus berlaku sesuai aturan.
Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar Kota Medan Mulia Asri Rambe SH kepada wartawan, Kamis (31/3/2022) menegaskan, akan melakukan pengawasan ektra kepada Lurah dan Camat di Utara Kota Medan atas rekrutmen Kepala Lingkungan yang belakangan ini dinilai sering kontraversi dalam menerapkan Perwal Kota Medan maupun sikap menyiasati keadaan lingkungan itu sendiri.
“Kami akan awasi dengan ketat atas rekrutmen Kepala Lingkungan sesuai Perwal Kota Medan No. 21 Tahun 2021. Kalau ada yang melenceng tak segan kami akan bawa masalah ini ke Walikota Medan agar aparatur bersangkutan ditindak tegas,” ujar Anggota Komisi A DPRD Medan yang akrab disapa Bayek ini.
Dia mencontohkan dibeberapa Lingkungan di Utara Kota Medan, ajuan Calon Kepling kerap terhambat tanpa penjelasan jelas yang terindikasi Lurah dan Camat mengutamakan calon besutannya.
“Ada laporan Calon Kepling, terhambat di pendaftaran yang diduga Aparatur Kelurahan dan Kecamatan lebih mengutamakan calon yang diinginkannnya yang diduga krono atau kerabatnya,” kata Mulia Asri Rambe tanpa merinci detail Lingkungan dimaksud dengan alasan etika.
Masalah lain yang kerap muncul, lanjut Politisi yang dikenal vokal ini, adanya Lingkungan yang tak memiliki calon Kepala Lingkungan dan penduduk lingkungan yang tak menetap di lokasi karena menjadi wilayah industri, wilayah pertanian maupun pusat ekonomi.
Pada wilayah-wilayah Pertanian, Industri dan Pusat Ekonomi, kadang masyarakat yang berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga (KK) setempat lebih sedikit hingga kadang Aparatur tak menghiraukan sulitnya calon Kepala Lingkungan untuk mengumpulkan KK dan Kartu Tanda Penduduk guna memenuhi syarat 30 persen penduduk dalam mendaftar sebagai calon Kepala Lingkungan.
“Seharusnya kesulitan di wilayah lingkungan menjadi sentra pertanian, industri dan pusat ekonomi harus disiasati oleh Apatur dengan sikap yang bijak. Jangan asal tolak kelengkapan Calon Kepala Lingkungan saja,” tegasnya.
Mulia Asri Rambe yang kerap melakukan sosialisasi perda (Sosper) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan mampu mengsosialisasikan dengan baik ke masyarakat, namun anehnya Aparatur Kelurahan dan Kecamatan di Utara Kota Medan kadang seakan tak faham atau memang pura-pura tak faham demi kepentingan kroninya.
“Masyarakat aja faham atas Perda dan Perwal. Kadang aparatur yang seakan tak faham atau pura pura tak faham. Inilah yang akan kami awasi dengan ektra,” ancam Bayek.
Bayek mengultimatum, jangan ada aparatur Kelurahan dan Kecamatan bermain dengan aturan yang dibuat demi kemaslahatan masyarakat ini kalau masih menginginkan jabatan yang ada dipundaknya.
“Jangan main-mainlah dengan Rekrutmen Kepala Lingkungan. Kalau macam-macam kami tidak segan segan membawa masalah ini ke Pak Walikota, karena aparatur mengangkangi Perwal dan tidak mengindahkan instruksi Walikota Medan yang berarti ini aparatur ini sudah boleh kita dorong ke Walikota Medam untuk ditinjau ulang atau dievaluasi jabatannya,” kata Bayek dengan nada serius. (PS/IRFANDI/HAFIFUDDIN)