POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Forum Mahasiswa Sumatera Utara (Formasu) Jakarta mengapresiasi keberhasilan Kapolda Sumut beserta jajaran mengungkap kerangkeng manusia di Langkat dengan menetapkan 9 orang tersangka.
Kerangkeng Manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di Langkat Sumut viral seantero Indonesia bahkan Internasional sehingga Polisi, Komnas HAM dan LPSK bergerak bersama mengungkap tragedi kemanusiaan ini.
"Kasus kerangkeng yang sempat menghebohkan publik diungkap dengan cepat hingga berhasil terungkap oknum - oknum yang terlibat di dalamnya," kata Ketua Formasu Dedi Siregar dalam realease persnya, Selasa (22/3/2022).
Dedi Siregar mengatakan kepada rekan-rekan media hari ini terkait keberhasilan Kapolda Sumut dalam mengungkap berbagai kasus terutama yang menjadi sorotan publik soal kerangkeng manusia di Langkat memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya.
"Kapolda Sumut dan jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus kejahatan terkait ditemukannya tempat kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, Sumatera Utara. Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami pelanggaran hukum lainnya terkait kasus kerangkeng manusia tersebut," ujarnya.
Dedi Siregar mengatakan, pencapaian ini merupakan bentuk prestasi Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak MSi beserta jajaran yang patut diapresiasi, mengingat angka kejahatan di Sumut sudah sangat berkurang berkat kesiagaan aparat kepolisian di daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Para tersangka kerangkeng manusia, lanjutnya, terancam hukuman 15 tahun pidana, bahkan yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, bisa mendapatkan hukuman pidana tambahan sepertiga dari pidana pokok.
"Dengan keberhasilan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak MSi dan jajaran pengungkapan kasus kerangkeng dugaan perbudakan dalam kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin dengan menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbudakan kerangkeng manusia tersebut patut di ajungi jempol," puji Dedi Siregar.
Sebagai informasi bahwa saat ini pihak Polda Sumut telah berhasil mengungkap dan menetapkan sebanyak 9 orangb tersangka kesembilan tersangka tersebut berinisial, HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, SP dan TS. Adapun ke tujuh tersangka ditetapkan karena diduga terlibat penganiayaan hingga korban kerangkeng manusia tersebut tewas.
Sementara itu, dua tersangka lainnya SP dan PS diduga sebagai pelaku kerangkeng.
Selain itu, kinerja Kapolda Sumut dinilai signifikan dalam upaya untuk memberantas kejahatan di Sumut. Kami sangat mengapresiasi kinerja dan respons cepat dari jajaran Polda Sumut yang bekerja cepat untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
"Kami juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Kapolda Sumut yang terus bekerja tanpa lelah untuk melakukan penyidikan kasus ini, dan kami juga mendoakan agar polisi dapat menuntaskan kasus ini secara tuntas dan sesuai harapan masyarakat," pungkas Dedi Siregar. (PS/RED)