POSKOTASUMATERA.COM – PAKPAK BHARAT - Dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Legislatif dan Kepala Daerah dibutuhkan data daftar pemilih yang baik dan benar, sehingga dapat meminimalisir persoalan yang akan timbul akibat data pemilih yang tidak akurat, semisal orang atau penduduk yang sudah meninggal dunia tetapi masih ada datanya pada daftar pemilihan kepala desa, kepala daerah dan pemilihan legislatif. Hal ini dikarenakan tidak diurus atau tidak dimohonkan pencatatan peristiwa kematian ke dinas dukcapil.
Maka tutur Kadis Dukcapil Pakpak Bharat, Petrus Saragih,
SE, MM pada rapat koordinasi tersebut, memohon dukungan dari pihak KPUD Kab.
Pakpak Bharat dan pengurus partai politik yang hadir agar setiap penduduk yang
telah meninggal dunia dibuatkan surat keterangan meninggal dunia baik dari
Kepala Desa maupun Rumah Sakit dan diajukan permohonannya untuk diterbitkan
Kutipan Akta Kematiannya, dengan demikian data kependudukan yang bersangkutan
akan hilang dan tidak lagi terdaftar sebagai pemilih.Hal ini sangat membutuhkan
kerjasama yang baik dalam mensosialisasikannya kepada seluruh penduduk di
kabupaten Pakpak Bharat demi terciptanya data yang baik dan akurat.
Disdukcapil Pakpak Bharat juga akan tetap berkoordinasi
dengan KPUD Pakpak Bharat dalam hal data penerbitan kutipan akta kematian,
sebut Kadis Dukcapil Pakpak Bharat, Petrus Saragih, SE, MM. (PS/ K.TUMANGGER).