POSKOTASUMATERA.COM-PALEMBANG- Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah II yang meliputi Lampung, Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, melakukan gelar rapat koordinasi ke Ombudsman.
Dua Perwakilan Sumatera Selatan, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, Senin (21/3/2022). Dua Lembaga Negara ini sepakat bersinergi mengawasi pelayanan publik guna mencegah korupsi dan Maladministrasi di Sumatera Selatan.
Tim Satgas Korsupgah KPK yang datang dipimpin Kepala Satuan Tugas (Satgas) Wilayah II, Sdr. Andy Purwana didampingi Koordinator Wilayah Sumatera Selatan sdr. Alfi Rachman Waluyo dan Fungsional Korsupgah Wuri Nurhayati.
Kedatangan Tim diterima langsung oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Sumatera Selatan, sdr. Lailatul Fitri didampingi Sdr. Hendrico selaku Koordinator Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 sekaligus Pemaparan dalam Kegiatan ini dan Jajaran Ombudsman Sumatera Selatan.
Kondisi pelayanan publik pada tahun 2021 yang lalu, secara umum masih belum bebas dari Tindakan Maladministrasi, menurut data yang masuk pada tahun 2021, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menerima sebanyak 401 Konsultasi terkait Pelayanan Publik dan 92 Laporan Masyarakat terkait dengan Dugaan Maladministrasi yang dapat ditindaklanjuti.
“Tahun 2021, Sebaran Wilayah Terlapor dan Pelapor didominasi oleh Kota Palembang dengan Subtansi Keluhan di Pelayanan Pemerintah Daerah dan diiringi dengan Layanan oleh BUMN lalu Layanan Pertanahan serta Layanan Kepolisian”, ujar Hendrico di Kantor Ombudsman RI Sumatera Selatan di Palembang
Hendrico menambahkan Isu-Isu Pelayanan Publik yang bermuara pada tindakan Maladministrasi dan Korupsi seperti Pelayanan pada dunia Pendidikan masih menjadi titik fokus oleh Ombudsman Sumatera Selatan misalnya sekolah yang belum seluruhnya menerapkan perbedaan Pungutan dan Sumbangan.
Persoalan rangkap jabatan pejabat publik di Sumatera Selatan, Pembangunan Infrastruktur yang merugikan askes pelayanan publik seperti Revitalisasi Pasar Cinde yang tidak kunjung tuntas sampai pada Persoalan Mafia Tanah serta Dugaan Pungli di Lembaga Permasyarakatan.
“Ombudsman dalam setiap tahunnya melakukan penilaian kepatuhan pemerintah daerah, Kepolisian dan Kantor Pertanahan terhadap standar pelayanan publik sesuai amanah UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Hasilnya masih banyak penyelenggaraan layanan di daerah belum sepenuhnya mengacu pada standar layanan, sehingga kondisi inilah yang akan berpotensi terjadinya tindakan Maladministrasi dan praktik korupsi dalam Pelayanan Publik,” ungkap Hendrico
Kasatgas Korsupgah Wilayah II, Andy Purwana "mengatakan koordinasi yang saat ini dilakukan dalam rangka sinergi pelaksanaan tugas pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kunjungan kali ini berfokus pada program pencegahan korupsi di Sektor Pelayanan Publik.
Apa yang disampaikan Ombudsman Sumatera Selatan menjadi bahan kami melakukan kegiatan pencegahan khususnya dalam penyelenggaran pelayanan publik, banyak data yang dapat kami jadikan rujukan khususnya laporan-laporan yang masuk dan isu-isu pelayanan publik di Sumatera Selatan”, Ujar Andy.
Lebih lanjut, Andy mengatakan KPK berharap agar jalinan koordinasi antara Korsupgah Wilayah II KPK RI dan Ombudsman Sumatera Selatan dapat terus berkesinambungan agar mampu mengoptimalkan pengawasan, pencegahan maladminsitrasi dan korupsi, dalam perbaikan pelayanan publik, serta upaya penegakan hukum.
“Jika diperlukan diskusi atau pertukaran data kedepannya terkait penyelenggaran pelayanan public khususnya dalam Dugaan Pungutan Liar, Penyalahgunaan Wewenang oleh penyelenggara layanan, kami mempersilahkan Ombudsman RI Sumatera Selatan melakukan koordinasi lebih lanjut kepada kami”, tutup Andy(PS/RUSLAN)