Laporan Kasus Tanah Dari Sumut Tinggi, Mabes Polri Bentuk Tim

/ Senin, 28 Maret 2022 / 18.07.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Tingginya laporan masalah tanah dari Provinsi Sumatera Utara menjadikan Mabes Polri membentuk tim khusus dalam menangani penyelesaian laporan masyarakat itu.

 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyoroti banyaknya aduan masyarakat (Dumas) dari Sumatera Utara yang masuk ke Mabes Polri. Adapun aduan masyarakat paling banyak sampai ke Mabes Polri soal perkara tanah.

 

“Bareskrim Polri sengaja membentuk tim tidak hanya di Polda Sumut, tetapi beberapa Polda lain juga yang angka pengaduan masyarakat (dumas)-nya cukup tinggi,” tegas Brigjen Andi Rian, Senin (28/3/2022).

 

Mantan Dirkrimum Polda Sumut ini mengatakan, setelah ini diperiksa maka mereka akan langsung melakukan gelar perkara dalam penganganan perkara-perkara tanah ini. "Ada beberapa kasus yang dumasnya sampai ke mabes polri. Maka setelah acara pertama ini kita lakukan acara gelar perkara. Kasus baik yang ada di Polrestabes Medan maupun yang ada di Polda," katanya.

 

Andi menyebutkan, Bareskrim sengaja mengundang sebagian besar penyidik dan Kasatreskrim jajaran Polda Sumut agar bisa menyelesaikan perkara.

Tak cuma itu, persoalan yang menjadi sorotan Kapolri ini juga diharapkan memberi keadilan bagi masyarakat. Dia menyebut persoalan tanah sering memicu bentrok fisik dan sebagainya.


Kasus ini biasanya bermula dari penipuan dan pemalsuan surat tanah dan menimbulkan konflik. "Contoh tipu gelap kemudian dugaan kepalsuan, dan bentrok fisik. Persoalan tanah pasti akan cenderung meningkat, tanahnya gak nambah orangnya nambah," tutupnya.

 

Memang di Provinsi Sumut banyak terdengar berbagai kasus tanah. Di kota Medan misalnya, Pelapor Arifin yang mengaku memiliki lahan seluas 34.000 M2 di Kelurahan Terjun melaporkan SS yang dituding melakukan penyerobotan. Laporan Arifin tercatat dalam LP No. STTLP/740/IV/2021/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 22 April 2021.

 

Menurut Arifin, modus operandi terlapor adalah menggunakan surat Grand Sultan yang tak sesuai kebenarannya karena dikeluarkan sebelum Sultan Deli menerbitkan Grand Sultan itu sendiri. Lalu terlapor membuat Surat Keterangan Tanah yang diteken Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan tanpa kewenangan karena Camat bukan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dan lahan luasnya lebih dari 20.000 M2 yang merupakan kewengan Kepala Daerah untuk memberikan pelepasannya.

 

Kasus lain yang mengemuka, penggunaan Sertifikat Tanah yang bukan merupakan objeknya telah menyerobot tanah Jefri Ananta di Jalan Karya Dalam Kel. Helvetia Timur Medan Helvetia. Atas hal itu, Jefri Ananta melaporkan ke Polrestabes Medan dengan no laporan STTLP/ 2503/YAN 2.5/K/XI/2021/SPKT RESTABES MEDAN Tanggal 25 November 2021.

 

Jefri mengaku, akibat penyerobotan ini lebih kurang lahannya 2000 meter persegi lebih dari total 7.400 M2 lahan miliknya ditimbun tanah oleh terlapor hingga dia mengalami kerugian ratusan juta rupiah. (PS/RED/NET)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p