Mabes Polri Bentuk Tim Kasus Tanah, Polisi Diminta Tuntaskan Konflik Tanah di Sumut

/ Senin, 28 Maret 2022 / 21.31.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Rencana Mabes Polri membentuk tim dalam mempercepat penuntasan masalah tanah di Sumut yang disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi amat diapresiasi Lembaga Negara dan masyarakat. 

Harapan penuntasan konflik tanah di Sumut juga sangat diharapkan oleh Ketua Ombudsman Sumut Abyadi Siregar. Kepada wartawan, Senin (28/3/2022) Abyadi Siregar juga meminta polisi menuntaskan masalah tanah yang dihadapi Puluhan Ribu jiwa masyarakat di Kelurahan Sari Rejo Medan Polonia. 

“Sebetulnya, kalau Mabes Polri ingin serius membantu masyarakat untuk menyelesaikan konflik pertanahan di Sumut yang sudah sejak lama dihadapi masyarakat itu sendiri, adalah kasus konflik tanah Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia,” ujar Abyadi Siregar. 

Diuraikannya, sampai saat ini, puluhan ribu jiwa dari ribuan Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di kawasan pemukiman seluas sekitar 260 hektar itu tidak bisa mensertifikatkan tanah tempat tinggal mereka. Padahal, mereka sudah puluhan tahun tinggal di kawasan itu. 

“Masyarakat tidak mensertifikatkan tanah pemukimannya karena tanah pemukiman penduduk itu diklaim TNI AU sebagai aset. Ini yang sangat ironis. Di satu sisi tanah rakyat diklaim sebagai aset TNI AU, tapi di sisi lain, sebagian kawasan sekitar eks bandara Polonia itu kini sudah berdiri ribuan ruko mewah dan perumahan perumahan elit,” jelasnya.

Dia mengharapkan, semoga perjuangan masyarakat Sari Rejo ini mendapat penyelesaian dari pemerintah dan semoga Walikota Medan Boby Afif Nasution juga memberi perhatian untuk penyelesaian konflik tanah yang sudah berkepanjangan itu. 

Kembali dijelaskannya, dalam rapat terbatas Presiden RI dengan Gubernur Sumut dan Walikota Medan di Istana Negara sekitar  2 tahun lalu, kasus Sari Rejo dan tanah PTPN II ini sudah dibahas secara konkrit dengan intruksi segera dituntaskan. 

“Tapi, sejauh ini, kasus Sari Rejo belum terlihat progres yang signifikan. Semoga masyarakat tidak lagi menjadi korban angin sorga,” harapnya.

Ketua Ombudsman RI Sumut ini juga mengupas kasus lain yang perlu diselidiki kepolisian yakni status tanah proyek Kota Baru yang di dekat UIN dan UNIMED. 

“Bagaimana tanah yang dulu diketahui milik PTPN II itu bisa menjadi milik pengembang? Padahal, ribuan rakyat miskin di kawasan itu, tak bisa mendapatkan tanah eks HGU PTPN II.  Rasanya, kentara sekali ketidakadilan itu di sana,” tegasnya. 

Sementara, Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) H Riwayat Pakpahan juga mengharapkan, pemerintah segera menyelesaikan masalah yang dialami 35.500 jiwa masyarakat di Kelurahan Sari Rejo yang menempati 260 hektar lahan disana sejak tahun 1948 lalu. 

Dipaparkannya, Senin (28/3/2022) malam, kepemilikan tanah masyarakat di Kelurahan Sari Rejo memiliki alas hak yang jelas, mulai Surat Keterangan Tanah (SKT), Akte Notaris, Akte Jual Beli dan lainnya yang diakui negara, namun hingga kini belum bisa diajukan sertifikatnya ke Kantor Pertanahan setempat tanpa kejelasan. 

Disinggung tentang aturan, H Riwayat Pakpahan, masyarakat melalui Forum Masyarakat Sari Rejo telah memiliki dukungan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dari DPR RI dan dari berbagai instansi, namun entah mengapa masalah kepemilikan mereka belum juga diteruskan Kantor Pertanahan menjadi Sertifikat sebagaimana aturan yang berlaku. 

Selain memiliki legalitas kepemilikan, H Riwayat Pakpahan  juga menyampaikan warga Sari Rejo telah menempati lahan tersebut sejak Tahun 1948 dan sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP-RI) No. 24 tahun 1997 pasal 24 menyebutkan bahwa penguasaan secara fisik atas sebidang tanah selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut oleh warga masyarakat, dapat didaftarkan hak atas tanahnya.

Rencana Mabes Polri membentuk tim, lanjutnya, momentum penyelesaian meneruskan rencana penyelesaian yang telah disampaikan Presiden RI karena masyarakat Sari Rejo bukan mencari pembenaran. "Kita bukan mencari pembenaran, tapi kita mencari kebenaran. Hal ini jangan hanya live service. Kita perlu mencari solusi dengan diskusi," tandasnya.

H Riwayat Pakpahan juga mengaku, perlakukan pemerintah amat berbading terbalik dengan pengelola berbagai perumahan mewah di sekitar Medan Polonia diantaranya Perumahan Taman Malibu Indah, Perumahan The Recidence Palace, Perumahan Taman Polonia, Villa Polonia, Grand Polonia dan Central Bisnis Distrik (CBD) Polonia.

“Amat berbanding terbalik, Sertifikat masyarakat Kelurahan Sari Rejo hingga kini tak kunjung diberikan, namun rumah di Perumahan Mewah mungkin sudah sejak dahulu memiliki Sertifikat Tanah mereka,” kata H Riwayat Pakpahan menduga.

Sebagaimana diketahui, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, sudah menjadi sebuah hunian terpadu yang madani dan dihuni sebanyak 35.500 jiwa dari berbagai etnis. Bahkan rakyat telah menempati lahan tersebut sejak tahun 1948. (PS/IRFANDI)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p