POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Ketua DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Provinsi Sumut Hasnan Said memerintahkan Pengurus DPD LPM Kota Medan menindaklanjuti laporan dugaan Musyawarah Cabang (Muscab) DPC LPM Kecamatan Medan Marelan yang dituding melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
“Saya telah meneruskan ke Sekretaris DPD LPM Medan Raju untuk membicarakan laporan itu,” kata Hasnan Said, Jumat (4/3/2022) via ponselnya menanggapi laporan Pengurus LPM Kelurahan Terjun kepada DPP LPM Nasional dan DPD LPM Sumut tanggal 1 Maret 2022 kemarin.
Soal materi laporan yang pokoknya disampaikan oleh pelapor, Hasnan Said mengaku menunggu proses di DPD LPM Medan sebagai struktur di bawahnya dalam penanganan laporan terkait Muscab DPC LPM Kecamatan Medan Marelan itu.
Sementara Ketua Umum DPP LPM Nasional Ahmad Doli Kurnia Tanjung belum merespon konfirmasi wartawan. Meski dalam laman Whats App nya tercentang biru tanda telah dibaca.
Sekretaris LPM Kelurahan Terjun Hafifuddin kepada wartawan mengapresiasi upaya cepat yang ditunjukkan oleh Ketua DPD LPM Sumut Hasnan Said. “Kami bangga pada pimpinan kami ini (Hasnan Said,red). Beliau cepat merespon laporan kami dari Kelurahan Terjun,” katanya.
Dijelaskannya, pengurus LPM Kelurahan Terjun yang merupakan pemilik suara dalam Muscab DPC LPM Medan Marelan telah menyampaikan surat keberatan dalam laporan ke DPP LPM Nasional dan DPD LPM Sumut guna perbaikan organisasi LPM kedepannya.
Diceritakannya, Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekitar pukul 20.45 WIB di Aula Kantor Camat Medan Marelan dilaksanakan Muscab LPM Kecamatan Medan Marelan yang kami nilai cacat administrasi.
“Muscab ini dihadiri, Ketua DPD LPM Medan Muhammad Hery SH bersama para pengurus, Ketua DPC LPM Medan Marelan H Zulkifli Sunara bersama pengurus, 2 Ketua LPM Kelurahan diantaranya Kelurahan Rengas Pulau dan Kelurahan Tanah Enam Ratus hanya dihadiri oleh Ketuanya. Selanjutnya dihadiri Ketua dan Sekretaris LPM Kelurahan Terjun dan Ketua dan Sekretaris LPM Kel. Paya Pasir. Sedangkan Pengurus LPM Kel. Labuhan Deli tak hadir dan hanya mengutus seorang wanita tanpa dilengkapi Surat Mandat dan tak diduga bukan pengurus LPM Kel. Labuhan Deli,” paparnya.
Dirincikannya, dalam proses yang disebut Muscab DPC LPM Medan Marelan mendaftar 2 calon Ketua DPC LPM Medan Marelan yakni H Zulkifli Sunara dan Dedek Sofyan Marlisa. “Namun secara sepihak Anggota Pimpinan Sidang T Saladin menetapkan Dedek Sofyan Marlisa menjadi Ketua DPC LPM Medan Marelan yang kami nilai cacat prosedur dan tidak sah karena tak sesuai dengan Tata Tertib Muscab LPM sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LPM,” katanya.
Dia menuding, meski diduga cacat adminsitrasi dan melanggar AD/ART LPM serta telah disampaikan keberatan untuk dilakukan Muscablub saja atau Muscab diulang dengan memperbaiki administrasi sebagaimana aturan berlaku namun Ketua DPD LPM Medan tetap memerintahkan melanjutkan Muscab DPC LPM Medan Marelan hingga kami keberatan atas hal itu.
Hafifuddin merinci keberatan pelaksanaan Muscab DPC LPM Medan Marelan adalah Muscab DPC LPM Medan Marelan atas permintan DPD LPM Medan Marelan itu diduga tak berdasar dan cacat administrasi karena Surat Keputusan Kepengurusan DPC LPM Kecamatan Medan Marelan periode 2017-2022 yang dikeluarkan DPD LPM Kota Medan pada tahun 2017 berakhir pada Bulan Desember 2022 hingga seharusnya yang dilakukan adalah Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) DPC LPM Medan Marelan.
2. Peserta Muscab DPC LPM Medan Marelan dari Pengurus LPM Kelurahan Rengas Pulau dan Pengurus LPM Kelurahan Tanah 600 hanya dihadiri oleh Ketuaya dan tidak menghadirkan Sekretaris sebagaimana petunjuk Tata Tertib Muscab LPM Kecamatan Bab II Pasal ayat 1 huruf c yang berbunyi : Pasal 3 Utusan Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Kecamatan terdiri dari Peserta, Peninjau dan Undangan
1. Peserta :
a. DPD LPM Kota Medan
b. DPC LPM Kecamatan
c. Ketua dan sekretaris LPM Kelurahan
3. Salah Calon Ketua DPC LPM Medan Marelan tidak pernah menduduki jenjang kepengurusan di DPC LPM Medan Marelan yang melanggar Tatib Bab VII pasal 13 huruf d yang berbunyi : d. Pernah menjadi pengurus LPM disemua jenjang.
4. Peserta dari LPM Kel Labuhan Deli tidak hadir diwakilkan kepada orang lain yang tak membawa mandat dan bukan pengurus LPM Labuhan Deli melanggar Tatib Bab II pasal ayat 1 berbunyi : Pasal 3 Utusan Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Kecamatan terdiri dari Peserta, Peninjau dan Undangan
1. Peserta :
a. DPD LPM Kota Medan
b. DPC LPM Kecamatan
c. Ketua dan sekretaris LPM Kelurahan
5. Ketua LPM Labuhan Deli telah menandatangani dukungan dan memilih H Zulkifli Sunara menjadi Ketua DPC LPM Medan Marelan pada 19 Februari 2022, hingga karena ketidakhadirannya digantikan dengan surat pernyataan dukungan yang telah ditandatanganinya.
6. Pimpinan Sidang hanya 2 orang Utusan DPD LPM Kota Medan dan Utusan DPC LPM Medan Marelan hingga melanggar Tatib Bab III Pasal 9 Huruf a,b dan c yang berbunyi: Pasal 9 Pimpinan Sidang dipilih oleh peserta musyawarah sebanyak 3 (tiga) orang teridiri dari unsur :
a. DPD LPM Kota Medan
b. DPC LPM Kecamatan
c. Utusan LPM Kelurahan
7. Pengesahan hasil pemilihan Ketua DPC LPM Medan Marelan dalam Muscab LPM Medan Marelan tak disah (diketok) oleh Ketua Pimpinan Sidang dan hanya diketok oleh Anggota Pimpinan Sidang tanpa disetujui Ketua Pimpinan Sidang.
8. Pimpinan Sidang tidak menandatangani berita-berita acara sebagaimana diatur dalam Tata Tertib Pelaksanaan Muscab DPC LPM yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LPM dan Tatib.
9. Ketua DPD LPM Kota Medan diduga mengintervensi peserta Muscab DPC LPM Medan Marelan dengan meminta peserta Muscab LPM Medan Marelan dari LPM Rengas Pulau untuk memilih salah satu calon Ketua DPC LPM Medan Marelan bernama Dedek Sofyan Marlisa, hal ini disebutkan dalam surat pernyataan Ketua LPM Kel. Rengas Pulau Selamat Iriadi tanggal 27 Februari 2022.
“Atas hal yang kami sampaikan diatas dengan ini kami mengharapkan para Pimpinan kami di DPP LPM Pusat, DPW LPM Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan tindak organisasi berupa membatalkan Pelaksanaan Muscab dan hasil Muscab DPC LPM Kecamatan Medan Marelan pada Sabtu tanggal 26 Februari 2022,” katanya.
Selanjunya, LPM Terjun meminta DPP LPM Nasional dan DPD LPM Sumut memberikan sanksi kepada Ketua DPD LPM Kota Medan atas dugaan intervensi sebelum proses Muscab DPC LPM Medan Marelan dan meminta dan mengizinkan pelaksanaan Muscab meski SK Kepengurusan DPC Medan Marelan masih aktif dan belum berakhir.
Selain itu LPM Sumut dan Nasional diminta menganulir permintaan lisan atau tertulis dari DPD LPM Medan atas pelaksanaan Muscab DPC LPM Medan Marelan karena masa berlaku Surat Keputusannya masih berlaku hingga Bulan Desember 2022.
“Kami juga minta atasan kami merangkul Inspektorat dan penegak hukum memeriksa pembiayaan dalam pelaksanaan Muscab DPC LPM Medan Marelan yang kami duga cacat prosedur dan administrasi tersebut,” terangnya. (PS/RED)