POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Oknum pengembang Property berinisial AM beralamat di Desa Limau Manis Gang Cargil Kecamatan Tanjung Morawa, menembok akses jalan yang bukan miliknya.
Akibatnya, Kasmila warga setempat yang mengaku sebagai pemilik lahan itu keberatan atas penembokan yang dilakukan AM.
Hal ini disampaikan Ketua Opas Indonesia Wira Ginting sebagai perwakilan yang ditunjuk Kasmila dengan memberikan kuasa dalam pengurusan sengketa penembokan jalan tersebut.
Disebutkan oleh Wira Ginting bahwa masalah itu sudah sampai di tingkat Mahkamah Agung (MA) dan dimenangkan oleh klennya Kasmila.
Namun oknum pengembang perumahan tersebut membangun tembok setinggi 30cm , di tanah milik Kasmila, sehingga pemilik tanah ( kasmila) membawa hal ini keranah hukum perdata. Sebut Wira Ginting, Rabu (2/2/2022).
Disebutkan juga oleh oknum pengembang tersebut yg berinisial AM bahwa putusan mahkamah agung di menangkan oleh pihak Kasmila, ketika di konfirmasi oleh awak media ini di kantor Desa Limau Manis.
Pertemuan kedua kubu yang bersengketa di kantor Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa turut dihadiri oleh Camat Tanjung Morawa Marianto Irawadi S.SOS, juga dari pihak perizinan Kabupaten Deli Serdang, dan Satpol PP Deli Serdang.
Namun pertemuan itu tidak membuah kan hasil karena masalah ini sudah sampai di pengadilan Mahkamah Agung kasus perdata.
AM membenarkan, bahwa putusan Mahkamah Agung dimenangkan oleh pihak Kasmila, .namun saat ditanya kenapa di bangun tembok diatasnya, AM menyebutkan tunjukkan dulu surat dan buktikan secara surat ujar AM.
Wira Ginting sebagai pemegang kuasa penuh untuk mengurus masalah ini menyatakan akan membawa kembali masalah ini ke ranah hukum dan akan melakukan gugatan kembali oknum pengembang tersebut .(PS/P Limbong)