POSKOTASUMATERA.COM – PAKPAK BHARAT - Kartu Identitas Anak diatur dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. Permendagri ini merupakan upaya Pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara indonesia yang berlaku secara Nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara.
"Dalam upaya mendorong percepatan pemenuhan
Identitas Kependudukan penduduk Kabupaten Pakpak Bharat khususnya, Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus
melakukan pelayanan jemput bola ketengah-tengah masyarakat dengan mengunjungi
PAUD yang ada di Kabupaten ini", tutur Kadis Dukcapil, Petrus Saragih,
SE,MM. Pada hari ini 29 Maret 2022 kami melayani di PAUD Bharat Education
Center (BEC) Pakpak Bharat untuk penerbitan Kartu Identitas Aanak (KIA) dan
langsung jadi ditempat.
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak
sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah
yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kab/kota setempat. Kartu Identitas Anak (KIA)
ini juga ada 2 (dua) jenis yakni; KIA untuk anak usia 0 - 5 Tahun , tanpa Foto;
KIA untuk anak usia 5 - 17 Tahun kurang satu hari dengan Foto.
Persyaratan Penerbitan KIA sesuai dengan Permendagri No.
2 Tahun 2016 Bab III Bagian Kesatu adalah ;
1. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran dengan menunjukkan Kutipan Akta Kelahiran
aslinya;
2. Kartu Keluarga asli orang tua/Wali;
3. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua)
lembar.
"Ayo mari buat Identitas Anak kita untuk
perlindungan anak kita sendiri",dan biaya gratis tamabah Petrus Saragih,
SE,MM. (PS/ K.TUMANGGER).