POSKOTASUMATERA.COM-MUARA ENIM-Team Puma Polsek Gelumbang berhasil membekuk tersangka dalam tindak pidana dengan pemberatan.
Pelaku terbukti menjambret handphone (HP) Nokia 105 warna biru dan uang tunai Rp1 juta milik Yahani (51) warga Desa Midar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Tersangkanya Muhammad Yulianto alias Ulik (32) warga Dusun II Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang. Dia dibekuk Team Puma saat sedang berada di rumahnya, pada Rabu (23/3/2022) pukul 00.30 WIB.
"Kini tersangka berserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gelumbang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada waktu digerebek pelaku tidak dapat berbuat banyak dan mengakui semua perbuatannya,” kata Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Gelumbang, AKP Morris Widhi Harto, Kamis (24/3/2022).
Morris menjelaskan, aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di Jalan Dusun Sungai Lontar Desa Midar, Kecamatan Gelumbang.
Bermula saat korban mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dari Desa Midar menuju Desa Karang Endah.
Dalam perjalanan dari sebelah kiri dipepet oleh tersangka menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit dengan nomor polisi BG 6992 DAT
Tiba-tiba pelaku langsung menarik dompet korban yang disimpan pada saku sebelah kiri korban.
Korban dalam keadaan panik dan tidak seimbang mengendarai sepeda motornya tidak dapat mempertahankan dompetnya, sehingga pelaku berhasil mengambil dompet korban dan langsung melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp1,5 juta dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Gelumbang.
Setelah menerima laporan korban, Team Puma Polsek Gelumbang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Syawaluddin langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka jambret tersebut warga Desa Karang Endah. Kemudian keberadaan pelaku diketahui sedang berada di rumahnya.
“Tersangka berhasil diamankan saat sedang berada di depan rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah menjambret tas kecil dari saku celana korban yang berisikan 1 unit hp, uang tunai Rp1 juta, dan beberapa kartu ATM, dan lain-lain,” ulasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka jambret tersebut warga Desa Karang Endah. Kemudian keberadaan pelaku diketahui sedang berada di rumahnya.(PS/EDWARD PUSRA)