“Karena, ini merupakan salah satu kepatuhan (laporan kekayaan) pejabat lingkungan Pemkab Tapsel mulai Eksekutif dan BUMD serta Legislatif atas data laporan Tahun 2021 yang sesuau data per 28 Februari 2022 yang di pantau KPK-RI,” sebutnya.
Dikatakan, selain Tapsel dengan total 680 wajib lapor, Pemkab Brebes, Pemkab Boyolali, Pemkot Prabumulih, Pemkab Bolaang Mongondow Selatan, dan Pemkab Majene juga tercatat telah melaporkan LHKPN 100 persen melalui Aplikasi e LHKPN KPK RI.
Terpisah Kepala Inspektorat Daerah Tapsel Ali Imran mengatakan, penyampaian LHKPN merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara sesuai amanah pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
“UU mewajibkan penyelenggaraan negara beraedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” jelas Imran. (PS/BERMAWI)