POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - RLS alias Riski (22) seorang remaja warga Kota Pinang Kampung Banjar Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) akhirnya menginap di sel Mapolres Labuhanbatu, Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 15.00 Wib.
"Riski diamankan Tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu,"ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubbag Humas Kompol Murniati SH, Selasa (22/3/2022) pada paparan kasus di ruang Sat-Narkoba Polres Labuhanbatu.
Penangkapan Riski berawal dari informasi masyarakat melalui personel Sat-Narkoba yang sedang bertugas dilapangan. Mendengar informasi tersebut, Petugas Sat-Narkoba yang berada dilapangan, langsung melaporkan ke Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu MH.
"Mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan sesuai yang di informasikan warga,"ujar Kompol Murni.
Penyelidikan tersebut dipimpin AKP Martualesi didampingi Kanit Idik I Eko Sanjaya SH beserta Tim Unit I Sat-Narkoba.
"Dari penyelidikan petugas Sat-Narkoba, kahirnya berhasil. Di Jalan Siringo - ringo Kecamatan Rantau Utara, tersangka (Riski) ditangkap dan dibawa ke Mapolres Labuhanbatu. Dari keterangan yang diperoleh, penangkapan Tersangka (Riski) tepat didepan rumah ibu angkatnya,"katanya.
Usai dibawa dan diambil keterangan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari ibu angkatnya. Di iming - imingi upah, Riski membawa barang haram tersebut.
"Pengakuan tersangka, barang bukti didapat dari ibu angkatnya dan disimpan di belakang rumah. Barang bukti itu disimpan di semak - semak (rumput) dengan dibungkus sweater putih milik tersangka. Narkoba ini, rencananya akan diantarkan ke penampungan yang berada di Kota Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara,"terang Kompol Murni.
Dari keterangan tersangka, Tim Sat-Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan sampai ke wilayah Bagan Batu, Riau dan Kota Medan. "Tim melakukan pencaharian terhadap ibu angkatnya. Namun, tidak berhasil. Saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan - jaringan yang ada,"jelas Kompol Murni.
Penangkapan tersangka Riski, Tim berhasil menyita barang bukti berupa,
satu bungkus plastik diduga berisi sabu dengan berat bruto 1026 Gram, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna abu - abu, dua unit HP, satu buah baju sweater, satu buah tas jinjing warna kuning.
"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara,"tutup Kompol Murni. (PS/Red)