Gawat, Kereta Lenyap Ditukar Kain Lap, Ini Kronologisnya !

/ Sabtu, 02 April 2022 / 16.08.00 WIB


Satreskrim Polres Tanjungbalai Kurang 1X24 jam Berhasil Meringkus seorang pelaku Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan 

 

Keterangan gambar: Endrik Sinaga alias Cek King,(29) warga Dusun IV Desa Sei Sembilang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan berhasil diringkus satreskrim polres Tanjungbalai (POSKOTA/ SAUFI).


POSKOTASUMATERA-COM-TANJUNGBALAI

Kepolisian Polres Tanjungbalai berhasil menangkap seorang pelaku Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 12.00 Wib di di Jalan Lingkar Utara Kel. Pematang Pasir Kecamatan Tanjungbalai  Teluk nibung Kota Tanjungbalai provinsi sumatera utara.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasatreskrim polres Tanjungbalai AKP Ery Prasetio mengatakan bahwa Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil menangkap seorang pelaku Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan bersama Kanit idik I Ipda DJH. Manullang dan Kanit Idik II Ipda M. Reza Fahrurozi, S.Trk.


"Tersangka yang ditangkap yakni Endrik Sinaga alias Cek King,(29) warga Dusun IV Desa Sei Sembilang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan,"kata AKP Ery kepada wartawan.


Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 Pukul 17.00 Wib di Rumah Tempat tinggal Tersangka di Jalan Husni Tamrin Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai atas Laporan dari Korban bernama SISWANTO,(38) warga  Dusun III Desa Pematang Sei Baru Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.


"Dari tangan tersangka diamankan 1(satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha R15 Warna Merah Less Putih BK 5209 OAD, Nomor Rangka MH32PK002GK102261, Nomor Mesin 2PK-102293,"sebut Kasatreskrim,AKP Ery.


AKP Eri menjelaskan bahwa penggelapan terjadi saat transaksi jual beli, oleh Pelaku berkata bahwa telah membawa uang tunai yang berada didalam 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat bertuliskan W&P Wallpaper, setelah itu oleh pelaku melakukan test drive sepeda motor korban.

Kemudian memberikan 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat bertuliskan W&P Wallpaper itu kepada korban, setelah beberapa saat pelaku tidak kunjung dan juga tidak bisa dihubungi lagi oleh korban yang dari awal antara korban dan pelaku berkomunikasi via handphone, karena merasa curiga korban kemudian membuka tas pelaku yang dikatakan berisi uang namun kenyataannya tidak berisi uang melaikan berisi 2 (dua) buah potongan (KAIN LAP) baju warna hijau muda yang di balut sedemikian rupa hingga tas itu membesar.

"Akibat peristiwa yang dialaminya korban kemudian melaporkan hal itu ke Polres Tanjungbalai dan dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan juga menemukan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha R15 warna merah less putih BK 5209 OAD Norang : MH32PK002GK102261 Nosin : 2PK-102293 milik korban, selanjutnya terhadap pelaku di bawa ke Kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan pemeriksaan,"disampaikan AKP Ery Prasetio saat memaparkan kronologisnya.

(PS/SAUFI)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p