POSKOTASUMATERA.COM-MUARA ENIM- Team Polsek Lawang Kidul Polres muara enim Sumatera Selatan,ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pasal 363 KUHP,komplotan pencurian yang beraksi di Wilayah Tambang PT BA Bangko pit 2 Desa keban Agung kecamatan lawang Kidul Kab Muara Enim Sumatera Selatan ( Rabu ,31/3/2022)
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu.Yogie S.Hasyim.STK, SIK Membenarkan penangkapan komplotan pencurian tersebut " Adalah R (42 ) warga desa Lingga kec lawang Kidul kab Muara Enim,St (37)( Di tahan di lapas Muara Enim) tobong Ds 2 Tanjung Muli Kab Purbalingga,H ( 37 ) dan S ( belum tertangkap)"Sebut Kapolsek Yogie
Kronologi Kejadian Pada hari kamis Tanggal 29/04/2021 sekitar Pukul 20.00 Wib Bertempat di Tambang PT BA Area Banko Seputaran wilayah Pit 2 Desa Keban Agung, kejadian bermula pada saat pelapor dan security yang sedang patroli melihat dan menemukan adanya beberapa kabel yang terputus, Estimasi panjang kurang lebih 20 meter,diduga kabel tersebut dipotong dan dicuri orang yang belum diketahui identitasnya.
Akibat dari kejadian tersebut PT BA mengalami kerugian sebesarRp.100.000.000- (Seratus Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti.
Penangkapan di pimpin langsung Kapolsek Iptu Yogie S. Hasyim,STK, SIK dan Kanit Reskrim,Aiptu Guntur SH Langsung ke lokasi,pelaku ditangkap Hari kamis jam 11.00 wib "pada saat Pelaku pulang ke Rumah istri nya di desa lingga kec lawang kidul,ditangkap tanpa melakukan perlawanan Guna pengembangan kasus tersebut,kini tersangka diamankan di Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim "pungkasnya(PS/EDWARD PUSRA)