POSKOTASUMATERA. COM. KARO - Masyarakat Desa Portibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara ( Sumut) menolak keinginan Pihak pihak yang ingin menjadikan yang Tanah Ulayat yang menurut warga tersurat pada tahun 1960 seluas kurang lebih 800 hektar, dan saat ini tersisa 260 hektar.
Pada Selasa (24/05/2022, ) Di Kantor Bupati Karo, masyarakat Desa Portibi Lama, yang terdiri dari Kaum ibu, Bapak, perangkat Desa serta Pendahulu Desa ( Simantek Kuta) dan lainya menolak adanya niat Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Karo yang rencananya akan di jadikan Lahan Usaha Tani ( LUT) bagi pengungsi korban Erupsi Gunung Sinabung.
Menurut beberapa warga Desa Portibi Lama, mereka memiliki dasar surat terkait tanah 260 hektar tersebut " itu tanah kami, dan kami tetap komit untuk mempertahankan tanah ulayat tersebut " ujar salah seorang warga ber marga Munthe.
Kepala BPBD Kabupaten Karo, Juspri Nadeak yang
di konfirmasi Poskotasumatera.com. pada selasa (24/05/2022) sekitar pukul 15 : 41 Wib, mengatakan agar menghubungi Kominfo Karo. " hubungi dinas kominfo karo, agar lebih jelas" ujar Jupri.
Pantauan poskotasumatera.com ratusan warga Desa Portibi Lama berada di Halaman kantor Bupati Karo dan selanjutnya bergerak menuju Mapolres Karo dengan tertib.
( PS / BUDIMAN S)