POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Tak cukup dengan penghasilan lebih kurang Rp.5.000.000,- dengan bonus tiap 5 bulan sekali bekerja di perusahaan perbankan yang dinaungi BUMN, ayah empat orang anak ini, DKS alias Dadang (42) Warga Desa Emplasment Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, nekad menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Aksi yang diakuinya (Dadang) sudah berjalan selama 2 bulan, dengan penghasilan setiap 100 gram/bulan Rp.15.000.000,- akhirnya kandas ditengah jalan gegara kibusan warga yang membuat pengaduan ke Polda Sumatera Utara dalam bentuk Dumas (pengaduan masyarakat) atas nama masyarakat Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu.
Pengaduan masyarakat tersebut diterima pada awal bulan April 2022. Dumas tersebut bergulir ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu langsung diterima oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu MH.
Menerima laporan tersebut, AKP Martualesi langsung memimpin penyelidikan bersama Kanit Idik II IPDA Sujiwo Satrio dan beberapa orang personel Sat-Narkoba.
"Kita menerima laporan masyarakat, langsung kita lakukan penyelidikan. Sesuai informasi, tersangka akan menerima paket di salah satu loket Bus Satu Nusa di Jalan Lintas Sumatera Aeknabara - Kotapinang,"ucapnya.
Pengintaian pun langsung dilakukan di seputaran loket Bus tersebut. Melihat tersangka, sudah berada diloket Bus dan mengambil paket, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap Dadang, Minggu (26/6/2022) sekira pukul 01.00 Wib (dini hari).
"Kita dapatkan barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman berbentuk kristal diduga sabu seberat 32,03 gram berbentuk paket, dan kita sita,"terang AKP Martualesi, Selasa (28/6/2022).
Terhadap tersangka, lanjutnya, dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.
"Tersangka mengaku tidak mengkonsumsi narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal Urin tersangka negatif mengandung narkotika. Namun, tersangka turut didalam peredaran gelap narkotika,"paparnya. (PS/Ricky)