POSKOTASUMATERA.COM-MuaraEnim- Pj. Bupati Muara Enim Kurniawan AP,M.Si didampingi Pj. Sekretaris Daerah H.Riswandar SH.MH. menghadiri rapat paripurna DPRD Kab. Muara Enim dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), kamis (30/06/2022).
Agenda penyampaian dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan dilanjutkan dengan penjelasan Pj.Bupati atas satu Raperda inisiatif Pemkab Muara Enim tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan & pemukiman kumuh.
Selain penyampaian Raperda inisiatif pemerintah, rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki Bsc, juga mengagendakan tentang penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas satu Raperda inisiatif DPRD tentang hiburan rakyat.
PJ. Bupati Muara Enim Kurniawan Ap.M.Si menjelaskan bahwa Pemkab. Muara Enim kembali menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 yang kesembilan kalinya sejak 2013 lalu.
"Hal tersebut tak terlepas dari kerja keras dari semua OPD dalam menyajikan pertanggungjawaban terhadap laporan keuangan dan tentunya peran serta legislatif melalui fungsi pengawasan atas kebijakan dan langkah strategis pemerintah daerah", tegas Kurniawan.
Lebih lanjut, Pj. Bupati Muara Enim Kurniawan AP.MSi juga menjelaskan Raperda inisiatif Pemkab.Muara Enim tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan & pemukiman kumuh, diharapkan nantinya dapat disetujui bersama dan ditetapkan sebagai peraturan daerah.
"Hal ini dimaksudkan guna mewujudkan perumahan dan pemukiman yang layak huni dalam lingkungan sehat, aman, serasi dan teratur. Untuk itu diperlukan dasar peraturan sebagai payung hukum untuk mempertahankan dan menjaga kualitas perumahan dan pemukiman yang berkelanjutan secara lingkungan untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat", lanjut PJ. Muara Enim. (PS/EDWARD).)