Dituding Dan Dilaporkan Dugaan Pupuk Palsu, Pihak Perusahaan Pupuk Lang Mas Segera Tuntut Balik

/ Selasa, 19 Juli 2022 / 23.03.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Terus berlanjut, laporan Indra Cahya (33) warga Dusun Janji Lobi Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu yang kerap dimedia disebut sebagai agen pupuk yang melaporkan Aturen Tarigan ke Polres Labuhanbatu, kini pihak Perusahaan pupuk Lang Mas akan menuntut balik atas sangkaan dugaan pupuk palsu/oplosan yang dituding Aturen Tarigan.

Pihak perusahaan pupuk Lang Mas, Adven Sihombing yang menjabat sebagai Marketing mengatakan, tudingan Aturen Tarigan terhadap pupuk yang dijualnya tersebut harus dibuktikan dengan fakta dihadapan ahli secara transparan. 

"Tuduhan yang diucapkan Aturen Tarigan tersebut harus dibuktikan secara fakta. Bukan cuma main belakang. Konsumen perusahan pupuk kami, bukan ukuran puluhan zak, tapi sudah ribuan zak dipakai masyarakat di Provinsi Riau. Terkhusus di Kabupaten Rokan Hulu,"ujarnya.

Adven sempat mengirimkan pesan kepada Atur Tarigan melalui kontak WhatsApp nomor selular yang biasa Aturen Tarigan pakai untuk berkomunikasi. Namun, tak pernah Aturen membalas sehurufpun.

"Saya pernah kontak Aturen Tarigan, tapi tak pernah membalasnya. Saya pun layangkan sama dia (Aturen Tarigan) taruhan Rp.100 juta mengenai pupuk Lang Mas yang dijualnya melalui perantara Indra Cahya kalau memang palsu/oplosan. Tapi, tak pernah dibalas pesan yang saya kirim kepada dia,"katanya sambil menunjukan isi pesan WhatsAppnya ke Aturen Tarigan dan bukti legalitas perusahaan serta pupuknya dari Kementerian pertanian dan hasil uji laboratorium pertanian, Selasa (19/7/2022) di Mapolres Labuhanbatu usai memberi keterangan kepada penyidik Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Labuhanbatu. 

Usai diambil keterangan, Adven meminta kepada pihak penyidik untuk mendatangkan ahli untuk mengecek pupuk Lang Mas. Agar, jangan pernah mengada - ngada mengeluarkan statment tudingan pupuk palsu/oplosan ke pupuk Lang Mas.

"Saya siap bermalam dengan uji laboratorium disaksikan para ahli pupuk. Jangan asal cetus kamu Aturen Tarigan. Hal ini akan diberitahukan ke perusahaan untuk segera diambil tindakan. Karena sudah kami anggap mencemarkan nama baik perusahan kami,"ucapnya dan mengatakan, semua media yang menulis statment Aturen Tarigan tentang pupuk Lang Mas menjadi bukti awal untuk dijadikan laporan ke pihak yang berwajib. 

Menurut informasi yang diperoleh, laporan Aturen Tarigan melampirkan hasil uji laboratorium PPKS perwakilan Sumatera Utara di Jalan Brigjend Katamso Kotamadya Medan. Pengajuan Laboratorium dengan sampel pupuk yang dibawanya dalam kantong plastik. Namun, tidak ada merek atau Lebel yang tercantum. Bahkan, hasil uji laboratorium PPKS Kota Medan tidak ada menyebutkan pupuk palsu/oplosan, dan nama tercantum dalam pengajuan Laboratorium PPKS bukan nama Aturen Tarigan, melainkan nama Jeoly Edward Riko Sinaga. 

Diketahui, masih seputar laporan dugaan pemerasan yang dialami Indra Cahya alias Indra alias IC (33) warga Dusun Janji Lobi Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu yang kerap disebut agen pupuk Merk Lang Mas senilai Rp.20 juta oleh terlapor Aturen Tarigan.

Laporan Indra diterima Polres Labuhanbatu dengan Nomor laporan Polisi : LP/B/994/2022/SPKT/POLRES LABUHANBATU Poldasu dan STTLP Nomor : STTLP/714/V/2022/SPKT/Polres Labuhanbatu/Poldasu dengan sangkaan dugaan tindak pidana pemerasan pada tanggal 12 Mei 2022. Namun sayangnya, sampai hari ini, Indra selaku korban tidak mengetahui jelas perkembangan penyidikan atas kasus yang dilaporkannya. 

Bahkan, pihak Polres Labuhanbatu menerima laporan Atur Tarigan alias AT atas tudingan ke Indra Cahya dengan laporan Perlindungan Konsumen dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/1268/VI/2022/SPKT/Polres Labuhanbatu/Poldasu pada tanggal 17 Juni 2022. 

Anehnya, laporan Atur Tarigan (terlapor) berubah jadi Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dikeluarkan oleh pihak penyidik Polres Labuhanbatu dengan nomor 01/AT/V/2022 tanggal 11 Mei 2022.

"Sudah 2 bulan belum ada 1 lembar SP2HP yang saya terima dari Juper. Malah saya di laporkan perlindungan konsumen. Karena enggak kena ke saya, malah berubah jadi Pengaduan masyarakat dengan isi dugaan pupuk oplosan. Apa ini maksudnya, saya tidak tau. Saya minta bapak Kapolres Labuhanbatu agar melihat dan memantau laporan saya, Saya korban pemerasan,"harapnya. 

Selain itu, Jeoly Edward Riko Sinaga alias Ridho Sinaga mengungkapkan, dugaan pemerasan yang dialami oleh Indra Cahya diduga telah direncanakan oleh Aturen Tarigan dan Eko Pranata alias EP seorang Notaris di Kabupaten Labuhanbatu.

Terseretnya nama Eko Pranata, diakui Jeoly Sinaga, pada saat diperiksa sebagai saksi atas laporan Indra Cahya, Eko Pranata disebutkannya dalam pemeriksaan tersebut. Diperkuat Jeoly Sinaga, dugaan perencanaan tersebut disaksikan oleh istri Eko Pranata.

Selain itu, Jeoly Sinaga pun mengungkapkan kembali, dugaan perencanaan pemerasan yang dilakukan oleh Aturen dan Eko Pranata di kantor media online lokal sekaligus Notaris di Jalan Lintas Sumatera Desa Perbaungan Kota Aeknabara, Kabupaten Labuhanbatu dengan nilai Rp.50 juta. Dugaan perencanaan pemerasan tersebut sempat membawa - bawa nama Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu. Hal tersebut, dibuktikan dengan isi chatingan WhatsApp antara Jeoly Sinaga dengan Aturen Tarigan. Dari semua chatingan yang ditunjukan Jeoly Sinaga, disaksikan juga oleh 2 orang, yakni Hadi dan Iqbal. Keduanya menerima uang dari Eko Pranata usai Indra Cahya mentransferkan uang Rp.20 juta via mobile banking.

Indra Cahya juga bersuara, selain Aturen Tarigan, Eko Pranata juga ikut menjual nama Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu. Hal tersebut, diucapkan Eko Pranata ketika menghubungi Indra Cahya via telpon WhatsApp. (PS/Ricky)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p