Gerombolan Maling Besi Rel PTPN IV Ajamu Diamankan Polsek Panai Tengah

/ Kamis, 21 Juli 2022 / 20.23.00 WIB

Foto : istimewa

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Polsek Panai Tengah melakukan penahanan sejumlah pelaku pencurian besi rel didalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Ajamu, Selasa (19/7/2022). Kasus pencurian ini terungkap setelah Pengamanan PTPN IV Ajamu memergoki pelaku sedang beraksi.

Danton Pengamanan PTPN IV Ajamu Ramlan, Kamis (21/7/2022) mengaku telah menyerah lima pelaku pencurian besi beserta 1 unit mobil pick up ke Polsek Panai Tengah. Ramlan menjelaskan kelima pelaku tersebut tiga diantaranya adalah warga Desa Teluk Sentosa Kec. Panai Hulu dan dua lagi warga Desa Tanjung Haloban Kec. Bilah Hilir.

Kapolsek Panai Tengah AKP. Rusdi Koto SH dalam keterangan resmi diterima, Kamis (21/7/2022) membenarkan pihaknya telah mengamankan sejumlah pelaku pencurian besi rel jenis R9 di Blok 00 N Ban 11 Afd 2 PTPN IV Ajamu. Ia membenarkan telah menyita barang bukti berupa besi rel sebanyak 42 batang, timbangan besi dan 1 unit mobil pick up Grandmax BK 8721 YG.

Ia menjelaskan kronologi kasus pencurian tersebut berawal dari pelapor (Danton Pengamanan PTPN IV Ajamu) bersama rekannya mendapat informasi terjadi pencurian besi yang telah dimuat dalam mobil pick up. Selanjutnya, pelapor bersama saksi dan Pam BKO PTPN IV Ajamu melakukan penahanan mobil pick up berisikan potongan besi tersebut saat melintas.

Ia mengatakan berdasarkan interogasi pihak Pengamanan PTPN IV Ajamu diketahui bahwa supir dan rekannya didalam mobil pick up pembawa besi tersebut bernama Sarmin dan Rido Kuswanto. Selanjut mereka dibawa ke Kantor Satpam. Kedua pelaku itu mengaku besi itu didapat dari Sudiarto, Suhardi dan Nurdianto berlokasi di Sei Pinang Desa Teluk Sentosa Kec Panai Hulu.

"Kasus pencurian besi itu dilaporkan korban (PTPN IV Ajamu) dengan laporan polisi Nomor:LP/83/VII/2022/SPKT/Polsek Panai Tengah/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 6juta dan saat ini pelaku ditahan guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

(PS/DB)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p