POSKOTASUMATERA.COM-BATUBARA-Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sering kali di salah gunakan, diselewengkan dan di korupsi oleh oknum. untuk kepentingan pribadi , lebih – lebih di saat masa pandemi Covid 19 yang sempat melanda negeri ini.
Namun atas kebaikan negara Dana BOS tetap di cairkan sedangkan kegiatan belajar mengajar disekolah berkurang dan bahkan di Daerah tertentu di tiadakan.
Walaupun demikian tidak ada efek jera bagi oknum sehingga peluang Korupsi makin besar dan terbuka lebar.
Hal ini terjadi akibat lemah nya pengawasan, sedangkan hasil audit dari Inspektorat diduga seringkali tidak ditindak lanjuti. Hal ini bukan tidak terjadi di Kabupaten Batu Bara bahkan diduga mayoritas penggunaan dana BOS di Batu Bara ini tidak transparan, tidak dipublikasikan melalui papan pengumuman di sekolah dan tidak sedikit komite sekolah tidak lagi dilibatkan.
Senada dengan pemberitaan yang lalu bahwa ada salah satu lembaga tinggi yang menemukan kejanggalan penggunaan dana BOS di masa covid-19 di Sekolah Dasar dan Menengah Pertama yang notabene hampir dua tahun tanpa ada proses belajar mengajar secara tatap muka, namun di temukan penganggarannya untuk kegiatan ekstrakulikuler siswa hampir di seluruh sekolah baik di tingkat SD sederajat sampai SMP sederajat yang jumlahnya cukup mencengangkan.
Menurut Agent D 857 Kordinator Kabupaten Batu Bara, melakukan klarifikasi pada Kadisdik Batu Bara Ilyas Sitorus pada 13 Juli 2022. Berikut isi klarifikasinya : “Ijin Pak Kadis berkenaan dengan penganggaran dana bos yang kami duga ada kebocoran yakni dianggarkannya dana BOS untuk ekstra kurikuler siswa. Yang mana sama-sama kita pahami bahwa di masa pandemi covid 19 tidak ada proses belajar mengajar tatap muka,” ujar Agent D 857.
Kadisdik Batubara menyatakan tak ada kebocoran dana BOS di Kabupaten Batubara.
“Saya pastikan tidak ada kebocoran dana BOS, anggaran ekstrakurikuler itu memang ada dianggarkan dan memang ada kegiatanya, di masa pandemi hanya kabupaten Batu Bara yang melaksanakan proses belajar tatap muka se Sumatera Utara,” jawab Ilyas Sitorus sebagaimana dimuat dalam salah satu portal berita.
Atas tanggapan itu dipertanyakan Perpres, Permendikbud, Surat Edaran Gubsu dan himbauan Bupati Batu Bara. Hingga diharapkan KPK RI minta turun ke Kabupaten Batu Bara mengusut tuntas dana BOS tersebut. (PS/ADITYA PG )