POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Banyaknya pengerjaan bangunan tanpa plank Izin Mendirikan Bangunan di Kelurahan Terjun Medan Marelan dinilai berpotensi tak memiliki izin hingga berakibat bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pelanggar Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan ini diduga berani terang terangan tak patuh karena kurangnya pengawasan dari pemerintah setempat.
Ketua Tim Investigasi Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Medan, Rizaldi Gultom SH, Jumat (22/7/2022) menyayangkan dugaan tak optimalnya pengawasan bangunan tak mengantongi IMB ini.
Rizaldi Gultom SH mencontohkan, banyaknya pembangunan rumah tinggal di Kavlingan Pesona Jalan Abdul Sani Muthalib Gg Pusara/Sapta Marga tanpa plank IMB mengindikasikan pejabat acuh dalam menggali pendapatan untuk Kota Medan ini.
"Bayangkan saja di lokasi yang strategis dan mudah dipantau berdiri bangunan tanpa plank IMB aman aman aja. Meski telah ditindak oleh Tim Terpadu Medan tapi pemilik bangunan masih berani membangun. Aneh," tegas Aktivis jebolan FH UISU ini.
Dia membandingkan dengan proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka besutan Walikota Medan Bobby Nasution yang diresmikan Presiden Jokowi yang memampang Plank IMB.
"Anehkan, Walikota Medan saja dalam peletakan batu pertama Revitalisasi Lapangan Merdeka pakai IMB dan plank proyek, lalu mengapa bangunan tak ada IMB aman aman saja. Siapa yang layak disalahkan," tanya Rizal.
Kepala Dinas Perkimtaru Medan Endar Sutan Lubis dihubungi media di kantornya, Kamis (21/7/2022) tak berada di tempat. "Saya sdg diluar kota," kata Endar saat dihubungi Whats App.
Sementara Kasat Pol Pamong Praja (PP) Medan Rahmat Syaputra dihubungi di kantornya tak bisa ditemui dengan alasan harus ada surat. "Harus ada surat dari kantor abang agar bisa diteruskan," kata Piket Satpol PP Medan, Kamis (21/7/2022).
Dalam konfirmasi Whats App dengan Kasatpol PP Medan Rahmat Syaputra meminta wartawan konfirmasi ke Dinas Perkimtaru Medan.
"Hubungi aja Dinas Perkim. Kami ini hanya penindakan," katanya di seberang ponsel.
Pantauan media di Jalan Abdul Sani Muthalib Gang Pusara/ Sapta Marga Pasar 2 Barat Lingkungan III Kelurahan Terjun Medan Marelan, Senin (18/7/2022) terlihat beberapa bangunan rumah yang sedang dalam pengerjaan tak memajang Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Padahal, praktek ilegal pekerjaan bangunan tanpa IMB yang berdiri di Kavlingan Pesona ini pada awal bulan Juni 2022 lalu pernah dibongkar Tim Terpadu Pemko Medan beranggotakan Satpol PP, Dinas Perkimtaru, unsur TNI/Polri dan jajaran Kelurahan serta Kecamatan.
Namun entah mengapa, pembangunan rumah tinggal ini tetap berlangsung tanpa tindakan lagi oleh aparatur pemerintahan. .
Camat Medan Marelan Abu Kosim dalam laman Whats App Grup DPC LPM Medan Marelan, Rabu (20/7/2022) mengaku akan mengecek dan mempelajari pelanggaran Perda IMB yang terjadi di bangunan diatas Kavlingan Pesona Marelan itu. “Kita cek dan pelajari dulu bg,” tulisnya di laman Whats App nya.
Menyikapi hal ini, Ketua DPAC Partai Demokrat Medan Marelan Hafifuddin mengaku tak habis pikir atas lemahnya pengawasan Pemko Medan atas pelanggaran Perda IMB yang berpotensi mengakibatkan kerugian PAD yang jelas berdampak terganggunya pembiayaan pengelolaan pemerintah dan pembangunan di Kota Medan.
“Kota Medan bukan daerah yang memiliki sumber daya alam, jadi PAD bidang IMB dan beberapa hal lainnya amat dibutuhkan dalam membiayai perjalanan pemerintahan dan pembangunan selain dana bersumber dari Provinsi dan Pemerintah Pusat. Jadi kalau pengawasannya dalam retribusi IMB kurang, mau dari mana lagi Walikota Medan mencari pendapatan,” katanya.
Sikap kritis juga disampaikan Tokoh Masyarakat Medan Marelan Jefri Ananta. Dia meminta Walikota Medan mengganti saja para pejabat yang tak peduli dengan potensi bocornya PAD yang jelas menghambat pembangunan dan menimbulkan efek domino ketidakpatuhan pemilik bangunan lain akibat lemahnya pengawasan di satu daerah.
“Kalau tak mampu menjalankan pengawasannya, copot sajalah pejabatnya. Masak ada potensi bocornya PAD dibiarkan saja. Masih banyak pejabat lain yang mampu,” tegas Sekretaris LPM Medan Marelan periode 2018-2022 ini. (PS/RONY ZUARDI)