POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI - Hari Ulang Tahun Ke-77 Republik Indonesia adalah momentum yang berbahagia bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), karena setiap tanggal 17 Agustus para WBP menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Tak terkecuali WBP di Rutan Kelas IIB Sidikalang,
Tahun 2022 ini, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui
Rutan Kelas IIB Sidikalang, kembali memberikan Remisi Umum kepada 344
Narapidana yang telah menjalankan masa pidananya.
Penyerahan remisi dilakukan oleh Wakil Bupati Dairi,
Jimmy Andrea Lukita Sihombing, usai mengikuti acara Upacara Hari Kemerdekaan
Republik Indonesia Ke-77. Penyerahan remisi ini dilakukan di lapangan Lapas
Sidikalang, Rabu (17/08/2022).
Hadir langsung Kepala Rutan Kelas IIB Sidikalang, Japaham
Sinaga. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh Pejabat Struktural,
serta jajaran Petugas Pemasyarakatan Lapas Kelas II Sidikalang.Tak lupa,
upacara juga diikut perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan yang menerima remisi.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan oleh
Wakil Bupati Jimmy Sihombing dikatakan pemerintah memberikan remisi kepada
168.196 orang narapidana dalam HUT RI ke 77 ini.
Disebut, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang
mendapatkan remisi adalah mereka yang tengah menjalani masa pidana di Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas); Rumah Tahanan (Rutan): maupun lmbag pembinaan khusus
anak (LPKA).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut dari 168.196
narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 2.725 langsung dibebaskan.
“Saya atas nama pemerintah Indonesia mengucapkan selamat
kepada WBP yang menerima remisi. Tunjukkan sikap dan perilaku baik secara
konsisten, taat, serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program
pembinaan. Bagi WBP yang langsung bebas, saya berharap jadi insan dan pribadi
yang benar-benar menyadari kesalahan, dapat memperbaiki diri, serta tidak
mengulangi lagi perbuatan yang salah. Tidak ada kata terlambat,” katanya.
Dalam pesannya, Yasonna menyampaikan kepada narapidana
yang mendapatkan remisi bebas dapat berintegrasi dengan baik di masyarakat dan
berperan aktif dalam pembangunan.
“Berharap agar masyarakat dapat menerima mereka kembali
sebagai orang biasa meskipun pernah melakukan kesalahan.
Sementara itu Kepala Rutan Kelas II B Sidikalang, ditemui
usai penyerahan remisi menyampaikan jumlah WBP yang mendapat remisi sebanyak
344 orang, dengan rincian, Remisi Umum I atau pengurangan masa pidana sebagian
sebanyak 324 orang dan Remisi Umum II atau langsung bebas sebanyak 20 orang.
“Dari total tersebut, yang langsung bebas hari ini
sebanyak 12 orang, dikarenakan ada 8 orang yang diharuskan masih menjalani
hukuman kurungan subsider, dimana pidana pokoknya sudah dijalani secara penuh
namun subsider masih harus tetap dijalankan,” katanya.
Sebagai informasi, hukuman subsider merupakan istilah
hukum yang artinya pengganti apabila hal pokok tidak terjadi. Misalnya, hukuman
kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum tak bisa membayar
denda tersebut. (K.TUMANGGER).