POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN - Dalam kasus penindakan hukum, belakangan diketahui tentang kasus peredaran narkotika membahas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu yang menjadi sorotan publik setahun belakangan ini, merupakan kasus besar pengedar narkotika di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Man Batak, kerap disebut masyarakat dan beberapa media online yang memberitakan ketika penangkapannya disalah satu hotel di wilayah Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagai "Gembong" narkotika, selain pasal sebagai pengedar, juga disangkut pautkan kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pihak aparatur hukum dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyita aset Man Batak yang tidak tanggung nilai rupiahnya. Sampai - sampai, hampir dimiskinkan oleh aparat penegak hukum. Bagaimana kasus perjudian ? Apakah menyangkut pada TPPU ?
Ulasan sedikit dari penelusuran Poskotasumatera.com, melalui website detik.com yang memberitakan pada Selasa (10/5/2016) yang lalu. Seorang pemain judi bola online, CS alias Asiong (25), ditangkap Tim Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Asiong diamankan saat bermain judi di Perum F Marasabessy, Serpong, Tangerang Selatan pada Senin (9/5/2016) yang lalu. Asiong tidak hanya dikenakan pasal perjudian saja. Asiong dikenakan juga Undang - Undang TPPU.
Dari penangkapan Asiong, terungkap melakukan taruhan judi bola online dengan memanfaatkan user level player pada website www.ixx.com dan website www.sbxxx.com yang diakses melalui handphone pribadi Asiong. Dia (Asiong), memanfaatkan rekening pribadinya dan 2 rekening lain dengan inisial LL dan JL digunakan untuk transaksi dengan pihak bandar.
Seorang pemain judi, kala itu (tahun 2016), Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Asiong dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHP, Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (https://news.detik.com/berita/d-3206941/main-judi-bola-online-asiong-dikenakan-pidana-pencucian-uang ).
Kembali melirik pasal demi pasal.
Sebagaimana diatur dalam dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang termasuk perbuatan-perbuatan tindak pidana pencucian uang. Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) melalui website Legal Smart Channel (https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=6321 ) menjabarkan, yakni :
1. Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
2. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
3. Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PPTPPU, harta kekayaan yang disembunyikan asal-usulnya dapat berasal dari hasil kejahatan korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan dan perikanan, atau tindak pidana lainnya yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun.
Atau, secara lebih Rekening yang dijadikan sarana dalam kegiatan kejahatan perbankan seperti yang diuraikan diatas dapat dilakukan pemblokiran oleh pihak bank atas permintaan penyidik kepolisian jika sudah dijadikan tersangka, untuk disita dana yang ada dalam rekening tersebut. Pemblokiran ini dapat dilakukan bila terbukti terdapat penyalahgunaan rekening tanpa sepengetahuan nasabah pemilik rekening.
Pasal 12 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000. Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, yang berbunyi sebagai berikut: “Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.”.
Merujuk ketentuan tersebut, maka pemblokiran simpanan di bank hanya dapat dilakukan apabila nasabah penyimpan telah melakukan tindak pidana dan telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa. Pemblokiran rekening oleh pemilik biasanya terjadi karena alasan keamanan. Ia ingin mengamankan rekening miliknya dari indikasi tindakan kriminal oleh orang lain.
Menurut keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : Nomor 74/PUU-XVI/2018 (D point' 2b) terkait dengan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU menjelaskan, Pasal 2 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010, dimana terdapat 25 jenis tindak pidana asal, dan ditambah 1 tindak pidana dengan kualifikasi ancaman hukuman minimal 4 tahun. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: “Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana yakni :
1. Korupsi
2. Penyuapan
3. Narkotika
4. Psikotropika
5. Penyelundupan migran
6. Bidang perbankan
7. Bidang pasar modal
8. Bidang perasuransian
9. Kepabean
10. Cukai
11. Perdagangan orang
12. Perdagangan senjata gelap
13. Terorisme
14. Penculikan
15. Pencurian
16. Penggelapan
17. Penipuan
18. Pemalsuan uang
19. Perjudian
20. Prostitusi
21. Dibidang perpajakan
21. Dibidang kehutanan
22. Bidang lingkungan hidup
23. Bidang kelautan dan perikanan
24. Penyelundupan tenaga kerja
25. Tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih.
Dari hasil penelusuran tersebut, apakah tindak pidana perjudian termasuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ?
Artikel :
Oleh : Ricky Faerdinal, SE
(Redaktur Pelaksana)