Berkas penculikan dan pembunuhan Dilimpahkan Ke Kajari Madina

/ Jumat, 19 Agustus 2022 / 14.27.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MADINA, Setelah dinyatakan lengkap, Kepolisian Resor Mandailing Natal (Madina) akhirnya melimpahkan berkas tersangka kasus pembunuhan ke Kejaksaan Negeri Madina.

Dimana Ada empat tersangka yang dilimpahkan pada kasus ini, yakni, Muhammad Akhyar Harahap (32 th), Ahmad Gozali (30 th), Ahmad Husein (28 th) dan Zulfy Rachman (28). Mereka disebut punya peran berbeda dalam melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap Irman Efendi Harahap.

"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Kemarin, Unit Idik IV telah melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan," kata Kapolres Madina, AKBP HM Reza CAS, melalui Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto, via Whatsapp, Jumat (19/8). 

Dapat diketahui, kasus ini terjadi di Lingkungan III, Kelurahan Simangambat, Kecamatan Siabu. Terungkap setelah adanya pengaduan bernomor: LP/A/11/III/2022/SPKT/SEK.SIABU/POLRES MADINA/POLDA SUMUT, pada 27 Maret 2022 lalu.

Saat itu kepergian Irman Efendi alias Adek ini mengundang tanda tanya, terlebih ada pengakuan warga yang mendengar suara teriakan serta melihat pelaku sedang memikul sebuah karung ke luar dari dalam rumahnya. Yang ternyata karung tersebut berisikan korban yang mau dibawa menggunakan betor.(PS/Fahrizal)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p