Dugaan Pungli PKH Teluk Sentosa, Petugas Pendamping: Hanya Salah Paham

/ Kamis, 25 Agustus 2022 / 18.46.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - 
Terkait soal dugaan pungutan liar (pungli) PKH, pemerintah Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara memfasilitasi untuk digelar musyawarah dengan ibu-ibu penerima manfaat, Kamis (26/8/2022) di balai desa setempat.

Dalam musyawarah yang digelar tersebut terungkap bahwa dugaan pungli PKH hanya kesalahpahaman antara ibu-ibu dengan petugas pendamping. Sebab, pengurangan jumlah uang bantuan yang diterima penerima manfaat adalah sebagai sanksi ketidak aktifan atau ketidak hadiran penerima manfaat menghadiri perkumpulan.

Awalnya, suasana dalam musyawarah itu sempat memanas. Pasalnya, petugas pendamping PKH Desa Teluk Sentosa tetap bersikukuh memberlakukan sanksi pengurangan jumlah uang bantuan kepada anggota kelompok yang jarang bahkan tidak pernah aktif menghadiri perkumpulan.

Sebab, sebahagian ibu-ibu penerima manfaat yang hadir dalam musyawarah itu merasa keberatan pemberlakuan sanksi pengurangan jumlah uang bantuan kepada anggota tidak aktif menghadiri perkumpulan namun, sebahagian lagi setuju dengan tujuan agar tidak menimbulkan kecemburuan kepada anggota yang aktif menghadiri perkumpulan.

Sejumlah Ketua kelompok yang telah mengurangi jumlah uang bantuan anggota juga menyatakan sepakat untuk mengembalikan. Menurut sejumlah Ketua kelompok tersebut, mereka tidak berani menyimpan uang tersebut. Sebab, mereka takut akan berdampak yang tidak diinginkan. Sejumlah Ketua Kelompok itu juga berharap tidak ada lagi pemberlakuan sanksi pengurangan jumlah uang bantuan.

Tina, petugas pendamping PKH Teluk Sentosa dihadapan ibu-ibu penerima manfaat menjelaskan bahwa pengurangan jumlah uang bantuan tersebut sebelumnya juga telah dimusyawarahkan dan disepakati. Ia juga mengatakan sanksi pengurangan jumlah uang bantuan atas ketidakhadiran penerima manfaat bertujuan untuk membuat efek jera penerima sehingga selalu aktif menghadiri perkumpulan

"Dalam PKH ada syarat dan ketentuan dan salah satunya pertemuan atau perkumpulan kelompok. Dalam petemuan itu, penerima diberi pemahaman untuk bekal pembelajaran peningkatan kesejateraan. Dengan adanya anggota kelompok jarang bahkan tidak pernah hadir mengikuti perkumpulan menimbulkan kecemburuan kepada anggota kelompok lain yang aktif menghadiri perkumpulan sehingga disepakati sanksi seperti itu," papar Tina.

Ia mengatakan selain memberikan efek jera, pemberlakuan sanksi pengurangan jumlah uang bantuan kepada anggota yang jarang dan tidak pernah aktif menghadiri perkumpulan juga bertujuan untuk menstabilitaskan keberlangsungan kehadiran anggota kelompok pertemuan PKH di Desa Teluk Sentosa.

Setelah melalui proses begitu rumit, musyawarah itu akhirnya mendapat solusi pemberlakuan sanksi kepada anggota kelompok yang jarang dan tidak pernah aktif menghadiri perkumpulan. Kepada anggota kelompok yang jarang dan tidak pernah aktif hadir diberi sanksi menyediakan makanan dan minuman perkumpulan apabila tidak aktif hadir sebanyak dua kali.

Dalam solusi tersebut dijelaskan, satu kali ketidak aktifan anggota kelompok menghadiri perkumpulan harus memberitahukan alasan yang jelas dan nyata benar terjadi sehingga tidak bisa menghadiri perkumpulan kepada Ketua kelompok dan petugas pendamping. Solusi itu akhirnya disetujui serta disepakati dalam notulen musyawarah.

Selain ibu-ibu penerima manfaat PKH Teluk Sentosa, musyawarah itu juga dihadiri seluruh perangkat desa, Ketua Organisasi Masyarakata (Ormas) dan para Insan Pers.

(PS/DB).

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p