Gerak Cepat, Team Opsnal Unit Reskrm Polsek Pancur Batu Ringkus Pelaku Curas

/ Sabtu, 20 Agustus 2022 / 19.13.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG - Dengan gerak cepat (gercep) yang dilakukan oleh team opsnal unit reskrim Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan, akhirnya berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan cara kekerasan (curas) di Jl. Jamin Ginting Desa Durin Sembelang, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Rabu, 17 Agustus 2022 sekira pukul 16.30 WIB. 

Tersangka adalah, Heru Siahaan, lk , 21, warga Jl. Sentosa No 100 Dsn I Desa Tengah,  Kec. Pancur Batu,  Kab. Deli Serdang. Aldo Damanik , Lk ,20,  warga Jl. Balai Desa Dsn I Desa Namo Bintang, Kec. Pancur Batu Kab. Deli Serdang. Dan Jesin Tarigan ,Lk ,17 warga Dsn I Desa Namo Bintang, Kec. Pancur Batu Kab. Deli Serdang.

Ketiga tersangka ditangkap atas dasar laporan pengaduan korban an. Juan Pelix Nainggolan ,Lk ,18 , warga Jl. Gaharu C 25 No 02, Kec. Medan Timur Kota Medan. Dengan laporan Polisi nomor: LP/B/265/VIII/2022/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tertanggal 17 Agustus 2022 sekira Pukul 21.50WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Pancur Batu, Kompol Eriyanto Ginting, S.Sos, melalui Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, AKP. Amir Sitepu, SH. MH, kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022) sekira pukul 15.30 WIB mengatakan, kalau tersangka ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. 

" Pelaku an. Aldo Damanik dan JesinTarigan di tangkap pada hari Rabu Tgl 17 Agustus 2022 sekitar pukul 20.20 wib di jl Jamin Ginting Desa Durin Sembelang. Dan Apelaku an. Heru Siahaan di tangkap pada hari Jumat tgl 19 Agustus 2022 Sekitar pukul 08.00 wib di jl jamin Ginting Simpang Tuntungan" kata AKP. Amir Sitepu.

Lebih lanjut dijelaskanya, kalau awalnya kejadian itu pada hari Rabu  tgl 17 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 WIB. Dimana saat itu korban dan teman teman nya satu sekolah yakni, Arya Dira, Rofiel Sanjaya, Arnold Josef, dengan 2 unit sepeda motor milik mereka turun dari Penatapan tanah karo hendak pulang ke rumah mereka masing masing.

Tepat pada pukul 17.00 wib di jalan Jamin Ginting Desa Durin Sembelang Kec. Pancurb Batu Kab  Deli Serdang, korban dan teman teman nya diberhentikan oleh para pelaku "Berhenti kalian" kata pelaku. Namun, korban dan teman teman nya tidak menghiraukan perkataan pelaku hingga membuat pelaku kesal.

Kemudian para pelaku dengan berbonceng 3 naik Vario putih mengejar korban dan teman teman nya, kemudian salah satu pelaku an. Jesin Tarigan, menunjang korban sehingga korban terjatuh, ketika korban dalam kondisi terjatuh, pelaku an. Heru Siahaan menabrak korban dengan menggunakan sepeda motornya, dan pelaku Aldo Damanik memukul sepeda motor milik korban dengan menggunakan Rantai.

Dan ketika ada kesempatan Korban melarikan diri dan meninggal kan sepeda motor milik nya di TKP. Dan seusai menganiaya korban para pelaku mengambil sepeda motor milik korban. 

" Dan sekarang ketiga tersangka berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario putih BK 5107 MAU tampa Dokumen, dan satu buah rantai besi yang panjang nya kira kira 75 cm, sudah diamankan ke komando guna keperluan sidik. Dan tersangka kita persangkakan sebagai mana dimaksud dalam pasal 365 ayat ( 2 ) jo 170 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun" Terang Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, AKP. Amir Sitepu, SH. MH. (PS/HS)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p