Ada beberapa persoalan dalam aduan itu, lewat orasi yang dikoordinatori oleh Hambali. Beberapa permasalahan disampaikan di hadapan Jaksa Harianto Manurung, diantaranya, praktek KKN sewaktu di Dinas Pendidikan dan Lembaga Pelayanan Secara Elektronik (LPSE) Madina.
Dugaan melanggar Perpres No 9 Tahun 2018, tentang pedoman pelaksanaan barang/jasa melalui penyedia. Dan Permen PUPR No 07/ PRT/M/2019 Tahun 2019, tentang standar dan pedoman pengadaan jasa kontruksi juga melalui penyedia.
Asumsi AMM yang berpotensi melakukan KKN tersebut yakni pada pembukaan jadwal lelang tender 2019 yang diduga dipercepat penutupan tendernya. Serta tender dana DAK 2019, ketika sebagai Ketua Pokja dilayanan pengadaan secara elektronik. Diduga merubah jadwal penutupan pemasukan penawaran pada Paket Pekerjaan Pembangunan Baru Daerah yang belum memiliki layanan air minum, di Desa Sibiobio, Kotanopan.
Dari beberapa dugaan itulah AMM berorasi mendesak Kejaksaan Negeri Madina untuk melakukan penyelidikan, di samping tuntutan kepada Bupati Madina, HM Jafar Sukhairi Nasution, untuk mencopot Rully dari jabatannya.
Sementara Rully, pejabat Pemkab Madina yang dikonfirmasi via Whatsapp, terkait permasalahan tersebut, sampai saat ini belum memberikan jawaban.
Namun Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Novan Hadian SH MH, melalui Kasi Intel, Fatizaro Zai, mengatakan, pihak Kejaksaan telah menerima pernyataan sikap dari Aliansi Masyarakat Madina.
"Benar, ada demo dari Aliansi Masyarakat Mandailing Natal kemarin. Pernyataan sikap mereka itu telah kita terima dan akan kita telaah dulu," katanya, via Whatsapp, Jumat (26/8).(PS/Fahrizal)