POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG- Polsek Pancur batu, Polrestabes Medan, merilis pelaku pembakaran rumah Kepala Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli serdang, Sumbulta Tarigan, yang terjadi pada 11 Juli 2022 lalu.
Tersangka diketahui bernama Pedoman Tarigan (41), warga Desa Kubu Simbelang, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo. pelaku ditangkap pada Selasa (9/8/2022) saat tengah bersembunyi dikawasan terminal Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kapolsek Pancur Batu, Kompol Eriyanto Ginting,S.Sos, didampingi Kanit Reskrim Polsek Pancurb Batu, AKP Amir Sitepu, SH. MH, saat Press rilis di halaman Mapolsek Pancur Batu, Jumat (12/8/2022) sekira pukul 12.00 WIB mengatakan, kalau motif pembakaran tersebut dikarenakan sakit hati.
" Motif pembakaran itu dikarenakan pelaku sakit hati dengan perkataan korban. Sakit hati pelaku bermula saat penemuan mayat jenis kelamin perempuan di sungai lau Terep Desa sembahe, pada 9 Juli 2022 lalu. Dimana saat itu pelaku memotong daun pisang untuk digunakan sebagai alas duduk, namun pelaku ditegur oleh Kades Sembahe. Merasa sakit hati dengan perkataan kades, maka pelaku pun berniat untuk membakar rumah Kepala Desa" Kata Kapolsek.
Kapolsek menyebut, kalau pelaku dikenakan pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.
Dihadapan Polisi dan awak media, pelaku pun mengakui perbuatannya telah melakukan pembakaran rumah Kades Sembahe dengan menggunakan bom molotov. " Saya menyesal Bang, dan saya minta maaf atas perbuatan saya, dan semoga pak kades bisa memaafkan saya ",Ujar pelaku.
Disaat dipertanyakan kepada pelaku soal apakah sebelumnya dirinya sudah mengenal korban (kades sembahe-red), pelaku pun mengakui kalau ia tidak mengenal korban sama sekali.
Terpisah Kepala Desa Sembahe Sumbulta Tarigan(47) kepada sejumlah wartawan pun mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah berhasil meringkus pelaku pembakar rumahnya.
"Saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolsek, Bapak Kapolrestabes Medan dan Bapak Kapoldasu, karena telah menangkap pelaku pembakar rumah saya" ucap Sumbulta Tarigan dihalaman Mapolsek Pancur Batu.
Tapi Kades membantah, kalau dirinya pernah melarang pelaku saat mengambil daun pisang untuk tempat duduk disaat penemuan mayat di desanya tersebut. " Saya tidak pernah melarang siapapun saat mengambil daun pisang disaat penemuan mayat waktu itu.
Bahkan saya juga tidak kenal dengan pelaku" Kata Sumbulta. (PS/HS)