POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penganiayaan seorang wartawan media online matatelinga.com setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari dengan meringkus 7 orang pelaku. Pelaku ditangkap dari berbagai tempat terpisah.
Sebelumnya untuk diketahui, Abi Ridwan Pasaribu wartawan media online matatelinga.com menjadi korban tindakan penganiayan sekelompok orang di Kantor Bersama Pejuang Bravo 5, Pers Police dan Forwin Komplek Perum. Ganda Asri 2 No 16 Jl. Ahmad Yani Rantauprapat pada Jum'at (19/08/2022) lalu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki dalam konferensi pers yang digelar dihalaman Mapolres, Rabu (24/8/2022) menjelaskan ke tujuh pelaku penganiayaan yang ditangkap tersebut berinisial AH Als Aan Lk (37), ADR Als Anjas Lk (24), DS Als Dodi Barus Lk (38), AD Als Keke Lk (24), AMH Als Muja Lk (25), BD Als Babang Lk (33) dan AD Als Aan Lk (21).
"Ke tujuh pelaku penganiayaan yang ditangkap tersebut kesemuannya warga Rantauprapat. Ke tujuh pelaku tersebut juga saat ini sedang proses sidik dan selanjutnya nanti akan dikirim ke JPU," ujar Perwira Polri lulusan Akpol tahun 2012 itu.
Kasat Reskrim menjelaskan motif penganiayaan wartawan adalah akibat korban memberitakan beberapa pelaku membuang sampah sembarangan. Pelaku ADR Als Anjas dan pelaku AD Als Keke tidak terima atas pemberitaan korban.
"Dimana foto atau gambar dalam pemberitaan yang ditayangkan korban terlihat mobil pelaku ADR Als Anjas dan pelaku AD Als Keke sedang membuang sampah sembarangan. Sedangkan pelaku DS Als Dodi Barus pernah terlibat selisih paham sehingga terjadi adu mulut dengan korban beberapa waktu lalu di tempat hiburan yang ada di Rantauprapat," paparnya.
AKP Rusdi mengatakan setelah menerima laporan penganiayaan yang dialami korban dengan nomor laporan LP/B/1710/VIII/2022/SPKT/Res-Labuhanbatu/Polda Sumut Jumat 19 Agustus 2022, Satreskrim Polres menggelar pra rekontruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kantor Bersama Pejuang Bravo 5, Pers Police dan Forwin di Komplek Perum. Ganda Asri 2 No 16 Jl. Ahmad Yani Rantauprapat Sabtu 20 Agustus 2022.
"Setelah digelar pra rekontruksi, dilakukan penyelidikan selama tiga hari dan kerja keras kami berhasil menangkap pelaku penganiayaan tersebut. Ke tujuh pelaku dipersangkakan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimakaud dalam pasal 170 ayat 2 ke 1e jo pasal 55 & 56 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.
(PS/DB).