POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI - Pemerintah Kabupaten Dairi menanggapi aksi demo dilakukan sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Lingkungan hidup di depan kantor bupati, Rabu (24/8/2022).
Sebelumnya
dalam tuntutannya, Bupati Dairi diminta untuk membatalkan Keputusan Bupati
Dairi Nomor 731 Tahun 2005 tanggal 1 Nopember 2005 tentang Kelayakan Lingkungan
Hidup atas Suatu Rencana Usaha dan atau kegiatan pertambangan seng dan Timbal
PT Dairi Prima Mineral (DPM).
Kabag Hukum
Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Dairi Arjun Nainggolan, SH menegaskan,
terkait persoalan izin usaha tambang adalah merupakan kewenangan pusat.
Hal demikian
dipertegas Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 493 ayat
(1) Menteri berwenang melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab
usaha dan/atau kegiatan yang meliputi perizinan berusaha terkait persetujuan
lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Pusat.
“Untuk itu
pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Dairi tidak berhak untuk mencabut izin
yang dimiliki oleh PT DPM,” jelasnya.
Berikut
penjelasan lengkap Kabag Hukum Setda:
1. Terbitnya Keputusan Bupati Dairi Nomor 731 Tahun 2005 tanggal 1 Nopember
2005 berpedoman terhadap Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah ketika kewenangan kelayakan lingkungan hidup masih berada di Pemerintah
Kabupaten Dairi.
2. Dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal
493 ayat (1) Menteri berwenang melakukan pengawasan terhadap ketaatan
penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang meliputi perizinan berusaha
terkait persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam hal ini
pemerintah pusat.
Arjun
Nainggolan menambahkan, pada tanggal 10 Mei 2021 Bupati Dairi telah mengirimkan
surat mohon pendapat dan kajian hukum kepada Kepala Kejaksaan Negeri di
Sidikalang tentang desakan pembatalan Keputusan Bupati Dairi Nomor 731 Tahun
2005 tanggal 1 Nopember 2005 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup atas Suatu
Rencana Usaha dan atau kegiatan pertambangan seng dan timbal PT. Dairi Prima
Mineral.
“Kemudian kami
mendapat pendapat hukum/legal opinion dari Kejaksaan Negeri Dairi selaku Jaksa
Pengacara Negara (JPN) melalui Surat Kepala Kejaksaan Negeri Dairi
Nomor-940/L.2.20/Gs.1/05/2021 tanggal 17 Mei 2021 dengan hasil. Pertama, bahwa
pada dasarnya yang berhak mencabut dan membatalkan suatu Keputusan Tata Usaha
Negara adalah pejabat/instansi yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara
tersebut terdapat cacat baik dari sisi wewenang, prosedur maupun substansi.
Dua, sehubungan dengan ahli yang ditampilkan oleh masyarakat Kecamatan Silima
Pungga-Pungga dan Kecamatan Lae Parira dengan didampingi oleh aliansi Non
Government Organization (NGO) sebaiknya diiringi dengan menghadirkan ahli pembanding
yang berkaitan dengan permasalahan yang terjadi sehingga dapat dijadikan
pertimbangan sebelum mengambil keputusan,” jelasnya.
Temui
Massa Aksi
Tidak beberapa lama aliansi masyarakat peduli lingkungan melakukan aksi,
Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Budianta Pinem menemui pengunjuk rasa.
“Saya temui
mereka. Saya sapa inang-inang (ibu-ibu) di sana. Saya mengajak perwakilan
pengunjuk rasa bertemu di ruang asisten untuk membahas tuntutan mereka. Namun
mereka bilang bersikukuh mau bertemu dengan Bupati. Lalu saya sampaikan bahwa
bapak Bupati ada keperluan di Jakarta. Namun mereka bilang harus bertemu dengan
Bupati sambil menyerahkan dokumen. Mereka pun melanjutkan aksi dan membubarkan
diri,” kata Budianta Pinem. (K.TUMANGGER).