Pemuja Sabu Yang Ditangkap Polsek 6 Seberan Ulu II Diduga di Lepas

/ Senin, 22 Agustus 2022 / 16.48.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-Palembang-Anggota Polsek Seberang Ulu II kota Palembang, dilaporkan Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Ke Polda Sumsel, atas dugaan melepaskan seorang tahanan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. 

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN), Toat Wijaya SH. melaporkan anggota Polsek Seberang Ulu II ke Propam Polda Sumsel pada hari senin 22 Agustus 2022.

Oknum tersebut diduga telah melepas Heri irawan Bin Muhammad Yani (20), warga lorong Taman Bacaan RT 35, Kelurahan Tangga Takat Kecamatan SU II yang ditangkap anggota Polsek SU II Sebagai pengguna atau pemakai narkoba jenis sabu pada selasa (16/8) di pekarangan rumah warga bernama Jauhari.

Toat Wijaya SH mengatakan dalam peristiwa penangkapan tersebut sebanyak 5 orang setelah di tes urine negatif pemakai narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4 orang, satu diantaranya positif pemakai narkoba berinisial HI bin Muhammad Yani setelah dites urine oleh pihak Polsekta 6 SU II Palembang. Hal tersebut sesuai dengan keterangan 3 orang yang telah dikembalikan kepada orang tuanya.

Kuat menjadi pertanyaan apa benar seseorang yang ditangkap oleh Polsek 6 SU II, dinyatakan positif memakai narkoba jenis sabu-sabu dapat dibebaskan dari Jeratan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini tanpa melalui proses rehabilitasi nasional berdasarkan pasal 84 KUHAP bahwa hasil tes urine sebagai alat bukti sah dapat menjadi bukti pemula yang cukup.

Sehingga penyidik dapat melakukan tindakan penangkapan terhadap yang bersangkutan berdasarkan Pasal 1 angka 15 undang-undang penyalahgunaan narkotika dapat Dijerat dengan pasal 127 undang-undang nomor 3 dan untuk tidak ditahan rehabilitasi di dalam rumah tahanan, tersangka harus mengajukan permohonan kepada penyidik dengan tembusan kepada BNN, Jaksa Penuntut Umum atau Hakim sesuai dengan tingkat pemeriksa. 


"Penyalahgunaan wewenang terkait pasal 18 membebaskan HI bin Muhammad Yani tanpa diproses. Seharusnya tegakkan hukum dengan sebenar-benarnya tanpa ada tebang pilih, Sebenarnya ”RA" tidak dalam menguasai barang bukti di badannya. Barang Bukti itu Ditemukan sekitar 6 meteran dari jaraknya, karena mereka ini di Tangkap di pekarangan rumah Warga nama pak Jauhari dan di sini tertuang cukup jelas," jelas Toat.

"Ketika datang Anggota Polsek 6 SU II, mereka di bawah tapi di bawah Untuk di tes urine Kalau dinyatakan negatif baru dikeluarkan Kata Keterangan Saksi. Yang satunya negatif tapi tetap ditahan karena dinyatakan positif di tes urine atas nama Heri Irawan dikeluarkan tanpa di rehabilitasi lagi," lanjutnya. 

Saat awak media menghubungi lewat WA Kanit Reskrim Polsek SU II menjelaskan bahwa kami sebenarnya menangkap bandarnya yang selama ini jadi target operasi (TO), dan kami saat menangkap dia barang bukti kami temukan di dalam jaket "RA", dan ketika saat di tes urine dinyatakan negatif tetapi beliau ini Berjualan Narkoba.

Disinggung  ada indikasi bahwa pelaku keluar mengunakan pulus, Kanit Reskrim Andre, mengatakan "berapo nian Amplop mereka," tutup Kanit. (PS/RUSLAN)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p