Polres Labuhanbatu Gelar Rekontruksi Kasus Penganiayan Wartawan

/ Sabtu, 20 Agustus 2022 / 20.06.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - 
Laporan penganiayaan yang dialami Abi Ridwan Pasaribu, wartawan matatelinga.com ditindaklanjuti Polres Labuhanbatu dengan menggelar rekontruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kantor Bersama Pejuang Bravo 5, Pers Police dan Forwin Jl. Jend. Ahmad Yani, Perum. Ganda Asri II No.16 Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Prov. Sumatera Utara, Sabtu (20/8/2022).

Sebelum digelar rekontruksi, di TKP telah dipasang garis polisi (Police Line). Dalam rekontruksi itu, polisi menggelar 11 adegan. Para pelaku diperankan personel Sareskrim Polres Labuhanbatu. Adegan pertama dimulai dari pintu gerbang Perumahan kedatangan 6 orang pelaku berboncengan dengan mengenderai sepeda motor 3 unit secara bergantian.

Selanjutnya, Security perumahan menghampiri dan menahan 3 unit sepeda motor yang ditumpangi 6 orang pelaku tersebut. Salah seorang dari pelaku memaksa Security mengobrol. Diduga, modus salah seorang dari pelaku mengajak ngobrol untuk mengalihkan perhatian Securitu agar bisa masuk ke perumahan.

Dari rekontruksi digelar itu, diduga bahwa pelaku telah membawa dan menyiapkan alat berupa gagang cangkul, kayu balok untuk digunakan memukul korban. Sebab, setibanya di TKP, pelaku langsung mengeluarkan alat tersebut dengan serta merta menganiaya korban. Rekontruksi itu digelar juga untuk menemukan bukti selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Terlihat puluhan personel Polres Labuhanbatu mengawal berlangsung proses pelaksanaan rekontruksi tersebut. Gelar rekontruksi kasus penganiayaan wartawan itu langsung dipimpin Kasatreskrim Polres Labuhanbatu didampingi Kanit Resum Ipda Sarwesi Manurung beserta personel dan disaksi wartawan.

Sebelumnya untuk diketahui, Abi Ridwan Pasaribu seorang wartawan media online matatelinga.com menjadi korban tindakan penganiayaan yang dilakukan sekelompok orang di Kantor Bersama Pejuang Bravo 5 Jum'at 19 Agustus 2022 tengah malam.

Penganiayaan yang dialami korban telah ditindaklanjuti Polres Labuhanbatu dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor:LP/B/1710/VIII/2022/SPKT/RES-Labuhanbatu/Polda Sumut tanggal 19 Agustus 2022.

(PS/Red-DB).

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p