"Kami dari pihak TNI/Polri tetap support tim pemulihan. Oleh karenanya kami menghimbau warga segera menghentikan aktivitas penambangan dan kegiatan lainnya yang berdampak pada kerusakan alam," tegas Danramil 14/Kotanopan, Letda Inf Khairullah, ketika dikonfirmasi via Whatsapp, Senin (22/8/2022).
Khairullah mengatakan, tindakan dukungan yang telah dilakukan itu saat ini berupa pemasangan beberapa spanduk Himbauan di lokasi tambang tidak berizin. Upaya ini katanya sebagai tindakan pencegahan.
Terpisah, Kapolsek Kotanopan, AKP Budi Sihombing menerangkan, selain merusak ekosistem lingkungan, larangan aktivitas pertambangan emas tanpa izin tertuang dalam UU No 3 Tahun 2020, tentang pertambangan Minerba.
Dalam UU itu, jelas Budi, aktivitas pertambangan emas tanpa izin ini dapat ditindak tegas dan mendapatkan sanksi hukum.
Sementara disebutkan beberapa kawasan yang telah terpasang spanduk imbauan yakni, Desa Muara Siambak, Desa Hutarimbaru, Desa Muara Pungkut, Desa Hutapungkut Julu dan Kelurahan Pasar Kotanopan.(PS/Fahrizal)