POSKOTASUMATERA.COM-
Wakil Walikota Padang Sidempuan Ir. H. Arwin Siregar MM dalam sambutannya mengatakan bahwa Sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual.
Minimnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual menjadi salah satu faktor penyebab pelanggaran hak kekayaan intelektual telah meluas seperti penggunaan merek terkenal secara ilegal, tambah Arwin.
Dia menilai pembajakan hak cipta sampai kejahatan pelanggaran paten tersebut cukup mengkhawatirkan dan juga menghambat pengembangan usaha di dalam negeri.
Pada laporannya Kabid Litbang Guswan Arisandi menyampaikan dasar kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan mengacu pada UU Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten , UU No 15 tahun 2001 tentang Hak atas merek dan Undang Undang Nomor 19 tahun 2002 Tentang Hak cipta.
“Saya berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman secara komperhensif tentang kekayaan intelektual dan memberikan legalitas atas hak cipta”, ujarnya.
Pada saat yang sama Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Yulius Manurung selaku Nara sumber menjelaskan tentang hak kekayaan intelektual.
Beliau juga menjelaskan prosedur dan proses pengurusan HKI (Hak Kekayaan Intelektual), seperti syarat, tata cara pengajuan permohonan HKI, jenis tarif dan biaya terkait HKI serta jangka waktu perlindungan HKI itu sendiri.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Sekdako H.Letnan Dalimunthe, Asisten II H. Rahuddin Harahap dan beberapa Kepala OPD ( Organisasi Perangkat Daerah) Kota Padang Sidempuan.(PS/BERMAWI)