Sedangkan
Kasus Dana Desa (DD) Batu
Gungun, Kecamatan Gunung Sitember, Tahun Anggaran 2017, sudah dilimpahkan sampai
ke Kejaksaan Negeri Dairi pada bulan Agustus 2022 itu, ungkap Kasat Reskrim
Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, SH, MH, MKn, kepada wartawan diruang
kerjanya.
*Kasus Bio Solar Bersubsidi*
Mengenai tentang kasus tertangkapnya seorang Warga Kecamatan Sumbul atas dugaan Tindak Pidana pengangkutan dan atau niaga Bahan bakar minyak yg disubsidi pemerintah jenis bio solar pada hari, Senin (11/04/2022) lalu sekitar pukul 12.30 Wib di jalan Pakpak Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Sedangkan dentitas dari tersangka adalah sebagai berikut
: RS, warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Pegagan Julu I Sumbul Pegagan
Kabupaten Dairi. Dengan barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah :
8 jerigen BBM Jenis Bio Solar yg berisi 280 liter, 1 Unit mobil pick up merek Suzuki Nopol BB 8012 YD.
Bermula pada hari Senin (11/04/2022) sekira pukul 11.30 Wib, personil
unit ekonomi sat reskrim Polres Dairi mendapatkan informasi tentang adanya
orang melakukan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah jenis bio
solar, mendapat informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan sekitar
pukul 12.30 Wib unit Ekonomi Satreskrim Polres Dairi melakukan penangkapan
secara tertangkap tangan terhadap seorang pelaku atas nama RS dan menyita barang
bukti berupa 8 jerigen (280 liter) BBM jenis Solar dan 1 unit mobil
pick up, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dairi untuk
menjalani proses hokum saat itu, sesuai dengan rilis Humas Polres Dairi yang
diterima poskotasumatera.com, saat itu.
*Kasus Mantan Kepala Desa Batu Gungun*
Kemudian kasus mantan
Kepala Desa Batu Gungun yakni MPS, ditetapkan tersangka setelah meminta keterangan
dari berbagai saksi yang mengetahui kegiatan perpipaan dan penambahan MCK Desa
Batu Gungun, serta keterangan para saksi ahli saat itu.
"Polres Dairi melalui Unit
Tipikor telah menetapkan MPS sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi tertanggal (18/06/2021) tahun lalu berdasarkan
gelar perkara bersama Wassidik Polda Sumut," saat itu.
Kegiatan tersebut untuk pembangunan kegiatan perpipaan dan penambahan MCK dengan sumber dana dari Dana Desa Batu Gungun tahun 2017 sebesar Rp451.827.700. saat itu.
(PS/K.TUMANGGER).
![]() |
Foto : Tersangka RS |