BKD Berwenang Menerbitkan Edaran untuk Mewaspadai Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan

/ Jumat, 30 September 2022 / 19.54.00 WIB
Paripurna Tata Beracara Badan Kehormatan DPRK Lhokseumawe

POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE  -  Fraksi Golongan Amanat Bersatu DPRK Lhokseumawe dengan tegas menyampaikan bahwa Badan Kehormatan Dewan berwenang menerbitkan surat edaran kepatuhan dan ketaatan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik anggota dewan.

Demikian Pandangan akhir Fraksi terhadap  Rancangan Peraturan  Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe. 

Fraksi Golongan Amanat Bersatu juga menyampaikan  apresiasi kepada pihak-pihak yang telah bekerja dengan maksimal  dalam membahas rancangan peraturan untuk dijadikan landasan hukum sebagai bagian dari instrumen pengambilan keputusan. 

Berbekal pada pemahaman teoritis dan naskah Racangan Peraturan,  Fraksi Golongan Amanat Bersatu  mencoba memberikan  pandangan akhir terhadap Rancangan Peraturan Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, dengan beberapa catatan.

Terkait Fungsi, Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan Dewan, pada Pasal  2  ayat 3, dijelaskan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, Badan Kehormatan berwenang untuk menerbitkan surat edaran mengenai anjuran untuk mentaati Tata Tertib serta mencegah pelanggaran  Kode Etik kepada seluruh Anggota.

Terhadap hal tersebut saat ini sudah di jalankan oleh BKD, Fraksi Golongan Amanat Bersatu  berharap agar BKD dapat mengevaluasi sejauhmana point - point dalam regulasi tersebut efektif dilaksanakan oleh Anggota Dewan. 

Fraksi Golongan Amanat Bersatu berharap, agar Rancangan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, yang nantinya disahkan menjadi peraturan hendaknya dapat menjadi dasar hukum Badan Kehormatan Dewan dalam melaksanakan tugas-tugas secara berdaya guna dan berhasil guna.  

Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim Fraksi Golongan Amanat Bersatu  dapat menerima/menyetujui Pengesahan Rancangan Perturan  yang diajukan untuk menjadi Peraturan.

Demikian pandangan akhir Fraksi Golongan Amanat Bersatu DPRK Lhokseumawe, Ketua Jailani Usman, Sekretaris Suryadi, Anggota Hamzah Ali, Masykurdin El Ahmadi. (ADV)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p