Fraksi Golongan Amanat Bersatu Menyetujui Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun 2022 Rp. 872 Milyar

/ Jumat, 30 September 2022 / 20.11.00 WIB
Paripurna Perubahan APBK Lhokseumawe 2022

POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE -  Fraksi Golongan Amanat Bersatu DPRK Lhokseumawe menyetujui dan menerima belanja daerah tahun anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe.

Demikian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022, Jumat 30 September 2022.

Jailani Ketua Fraksi Golongan Amanat Bersatu mengatakan anggaran Pendapatan dan Belanja mempunyai peran yang sangat strategis guna mendukung segala aktivitas Pemerintahan dalam menjalankan roda  pembangunan di berbagai sektor.

Penyusunan Rancangan Qanun Perubahan P-APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022 hendaknya diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kota yang dijuluki petro dollar.

Menurut Jailani yang juga mantan pengacara menjelaskan bahwa bila berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27  Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Untuk menjadi tolak ukur dalam melaksanakan agenda penelitian dan pembahasan oleh Panitia Anggaran Pemerintah Kota Lhokseumawe dengan Panitia Anggaran DPRK Lhokseumawe, maka dapat di sinkronkan Rancangan Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022  yaitu sebagai berikut :

Pendapatan Daerah Rp. 826.367.052.987
(delapan ratus dua puluh enam  milyar  tiga ratus enam puluh tujuh juta  lima puluh dua ribu  sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah)

Belanja Daerah Rp. 872.851.664.000
(delapan ratus tujuh puluh dua milyar delapan ratus lima puluh satu juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah)

Pembiayaan Daerah Rp. 46.484.611.013
(Empat puluh enam milyar empat ratus delapan puluh empat juta enam ratus sebelas ribu tiga belas rupiah)

Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim Fraksi Golongan Amanat Bersatu  dapat menyetujui terhadap Rancangan Qanun  tentang Perubahan  Anggaran Pendapatan  Belanja Kota  (P-APBK)  Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022  untuk ditetapkan menjadi  Qanun Kota Lhokseumawe yang definitif, ungkanya.

Demikian pandangan akhir Fraksi Golongan Amanat Bersatu DPRK Lhokseumawe, Ketua Jailani Usman, Sekretaris Suryadi, Anggota Hamzah Ali, Masykurdin El Ahmadi. (ADV)



Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p