Fraksi Partai Gerindra, Melalui Aturan Tata Beracara Dapat Mengevaluasi Kinerja Anggota DPRK Lhokseumawe

/ Jumat, 30 September 2022 / 19.25.00 WIB
ZULKAIDI, SE
Anggota DPRK Lhokseumawe dari Fraksi Gerindra

POSKOTASUMATERA.COM| LHOKSEUMAWE - Fraksi Partai Gerindra DPRK Lhokseumawe sangat mengharapkan melalui lahirnya aturan baru tentang rancangan Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan dapat menjadi bahan untuk mengevaluasi kinerja 25 orang anggota DPRK Lhokseumawe.

Demikian dikatakan oleh Fraksi Gerindra DPRK Lhokseumawe dalam rapat Paripurna dalam Rangka Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi Gerindra Terhadap Rancangan Peraturan DPRK Lhokseumawe Tentang Tata Beracara  Badan Kehormatan DPRK Lhokseumawe.

Badan Kehormatan Dewan merupakan salah satun alat kelngkapan DPRK bersifat tetap, yang berperan untuk meningkatkan dan menegakkan kehormatan Anggota Dewan maupun lembaga DPRK.

Tugas Badan kehormatan Dewan (BKD) adalah memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan terhadap Moral, Kode etik, mengamati, Peraturan Tata tertib DPRK dalam rangka menjaga martabat, citra, mengevaluasi disiplin, etika dan kredibilitas DPRK.

Terkait Substansi yang terkandung dalam Peraturan Tata Beracara merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Tata tertib dan Kode Etik DPRK Lhokseumawe. Tata Beracara ini akan digunakan Badan kehormatan DPRK Lhokseumawe dalam melaksanakan Fungsinya sebagai alat kelengkapan DPRK Lhokseumawe.

Ketentuan yang diatur dalam Tata Beracara menjadi Pedoman dan perlu dipahami oleh semua Anggota DPRK Lhokseumawe, ketika Badan Kehormatan melaksanakan tugas, seperti menangani pengaduan dan dugaan pelanggaran tatib dan kode etik oleh anggota DPRK Lhokseumawe.

Peraturan ini menjadi acuan dalam tata beracara melakukan Penyelidikan, Verifikasi dan Pengambilan Keputusan oleh Badan Kehormatan dalam memproses sebuah perkara.

Badan kehormatan DPRK Lhokseumawe bekerja sesuai dengan ketentuan yang tersebut dalam Tata Beracara dalam memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRK Lhokseumawe.

Yang paling penting adalah dengan adanya tata beracara ini, bisa mengevaluasi kinerja anggota DPRK nantinya. semua yang dilakukan Badan kehormatan nanti, baik dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaannya, akan sesuai dengan mekanisme yang ada. 

Akhirnya dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim kami dari Fraksi Gerindra DPRK Lhokseumawe menerima/menyetujui Rancangan Peraturan DPRK Lhokseumawe Tentang Tata Beracara  Badan Kehormatan DPRK Lhokseumawe, untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRK Lhokseumawe, akhiri Akmal sekretaris Fraksi Gerindra. (ADV)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p