Pemasangan Kabel Wifi Aicon Net Terindikasi Ilegal

/ Kamis, 08 September 2022 / 09.25.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - PALEMBANG - 
Pemasang kabel Wifi Aicon Net PT. ATMAR yang sangat tidak beraturan menempel di tiang listrik PLN dikhawatirkan dapat memicu adanya korsleting dan juga sangat mengangu kenyamanan masyarakat. Keberadaan lokasi pemasang kabel wifi Aicon Net yakni di Jalan KH. Wahid Hasyim Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Saat dimintai keterangan untuk memperoleh informasi kepada pekerja yang melakukan pemasang kabel wifi Aicon Net terkait pemasangan kabel Wifi yang tumpang tindih dengan kabel PLN mengatakan mereka tidak tahu menaung, mereka hanya bertugas untuk memasang.

"Pak kami hanya sebagai bertugas memasang selebihnya kami tidak tahu," ujar Hasan salah seorang pekerja pada awak media, Senin (05/09/2022).

Masih dilokasi, awak media meminta nomor kontak pengawas lapangan pada salah seorang pekerja, saat dikonfirmasi via handphone, pengawas bernama Yasir membenarkan adanya pemasangan kabel Wifi di daerah Seberang Ulu 1.

Saat ditanyakan surat dokumen izin, Yasir mengirimkan surat dokumen dari PLN melalui via aplikasi WhatsApp, ternyata surat dokumen tersebut sudah kadaluarsa tertanggal (25/04/2016) untuk wilayah Jakarta bukan wilayah Palembang.

Tidak berselang lama, pengawas lapangan bernama Nazar datang ke lokasi pemasangan kabel Wifi Aicon Net. Kepada awak media, Nazar menjelaskan tentang izin pengerjaan tersebut.

"Terkait izin ini Pak sudah dari pusat tertangal (25/04/2016) dari PLN Pusat sudah ketok palu, tidak perlu lagi izin dari PLN  Provinsi Sumsel," ucapnya.

Bukan menunjukan surat izin dari PLN Provinsi ataupun izin dari Pemerintah setempat baik dari Kecamatan maupun Kelurahan, Nazar hanya menunjukan dena lokasi skedul pemasangan ditiap-tiap tempat Kelurahan maupun Kecamatan yang akan di pasang kabel Aicon Net. Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Daerah yang mana setiap badan usaha harus taat peraturan apalagi sudah menyangkut PT.

Ketua LSM Mitra Kejati menyoroti terkait pemasangan kabel oleh PT. ATMAR, dan akan membuat laporan kepada Kejari maupun Kejati dan juga ke Pemkot Palembang akan adanya dugaan penyalahgunaan aturan yang mana perbuatan tersebut sangat merugikan pendapatan daerah (PAD).

(PS/RUSLAN)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p