Keterangan Gambar: Apindo, HNSI, K-SPSI, dan Penkapin beraudiensi dengan Wali Kota Tanjungbalai H Waris Tholib, untuk menolak pemberlakuan zonasi penangkapan ikan dan pendaratannya di pendopo rumah dinas. (POSKOTA/SAUFI)
POSKOTASUMATERA-COM-TANJUNGBALAI
Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Asahan bermohon agar nelayan asal Tanjungbalai yang mencari ikan di wilayah pengelolaan perikanan 711 diberikan izin untuk tetap mendaratkan ikannya di Kota Tanjungbalai.
Hal itu menyusul adanya peraturan baru yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Kelautan dan Perikanan yakni zonasi penangkapan ikan dan pendaratannya. Dari informasi yang diperoleh bahwa nelayan yang melaut di daerah tertentu, ikannya harus didaratkan atau dibongkar di tempat itu pula, Senin (5/9/22).
Ketua Bidang Advokasi dan Hubungan Industrial Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Tanjungbalai, Musa Setiawan menjelaskan, peraturan tersebut belum tepat untuk diterapkan untuk nelayan asal Tanjungbalai. Pasalnya kata Musa, ada sekitar 90 kapal berukuran besar berlayar di WPPNRI 711 yakni Laut Natuna, Laut China Selatan, dan Selat Karimata.
Setiap kapal mempekerjakan sebanyak 30 anak buah kapal yang baru pulang setiap tiga bulan sekali. Bila ditotalkan, ada 2.700 kepala keluarga yang menggantungkan hidup mereka di kapal-kapal tersebut. Bila dikalikan tiga orang saja rata-rata anggota keluarga mereka, maka sekitar 8.100 orang akan terancam kelaparan.
Belum lagi buruh bongkar ikan yang tersebar di 13 tangkahan pergudangan se Kota Tanjungbalai dengan jumlah yang cukup banyak. Lain lagi buruh angkut, transportasi, usaha UMKM pengasinan ikan, dan lain sebagainya, akan terdampak langsung dengan adanya peraturan ini.
"Biasanya kita melaut ke sana, bongkar ikannya di Kota Tanjungbalai. Bila aturan baru itu berjalan nanti, maka kita harus bongkar di Batam, tidak boleh lagi di sini. Hal inilah yang memberikan dampak besar bagi warga Kota Tanjungbalai," ucap Musa yang diamini oleh KSPSI, SBSI, dan Persatuan Nakhoda Kapal Penangkap Ikan (Penkapin).
Sejak zaman nenek moyang ungkap Musa, masyarakat Kota Tanjungbalai menggantungkan hidup dari usaha perikanan. Hal inilah menggerakkan roda perekonomian sehingga nama Kota Tanjungbalai termasyhur di Sumatera Utara bahkan sampai ke mancanegara karena memiliki kualitas ikan yang baik dan segar.
Untuk itu Musa dan Ketua HNSI Syafrizal alias Haji Budi memohon kepada Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, H Tengku Eswin dan Wali Kota Tanjungbalai, H Waris menyuarakan aspirasi mereka ke pusat. Musa dan H Budi berharap agar pemerintah pusat dapat memberikan pengecualian terhadap nelayan Kota Tanjungbalai dengan pertimbangan hajat hidup orang banyak.
Musa melanjutkan, secara ekonomi, perputaran uang dari hasil laut ini sebanyak Rp 300 miliar per tahun melalui transaksi jual beli termasuk usaha rumahan perikanan.
Wali Kota Tanjungbalai, H Waris dan Ketua DPRD, H Tengku Eswin menyambut baik aspirasi para pengusaha, buruh, dan nakhoda kapal itu. Kedua petinggi Kota Tanjungbalai ini juga sepakat ada pengecualian untuk masyarakat nelayan asal Kota Tanjungbalai dapat membongkar di kota ini.
Wali Kota Tanjungbalai H Waris Tholib menerima audiensi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tanjungbalai, di Rumah Dinas Walikota.
Dalam audiensi tersebut, Walikota Waris bersama Ketua Apindo Tanjungbalai Hasan membahas kajian terkait adanya RPP zonasi wilayah tangkap ikan.
Turut hadir dalam audiensi yakni Kadis Perikanan Nefri Siregar, Kabag Hukum dan HAM Herman Gultom serta perwakilan pengusaha yang tergabung dalam Apindo kota Tanjungbalai.
"Kita akan tindak lanjuti aspirasi dari masyarakat pelaku usaha perikanan tersebut dengan mengundang semua potensi untuk membahasnya, sehingga sebelum rancangan ini menjadi aturan, akan dilakukan permohonan ke pemerintah pusat," ujar Waris.
(PS/SAUFI)