POSKOTASUMATERA.COM-LABUHANBATU - Terkait Polsek Bilah Hilir melakukan penangkapan seorang pria diduga pelaku penyalahguna bio solar berinisial MRM Als Ridho (27) warga Desa Sei Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kamis 1 September 2022 lalu dipertanyakan. Pasalnya, penjelasan yang diberikan Polsek Bilah Hilir soal penangkapan pelaku penyalaguna BBM tersebut dinilai tidak lengkap.
Sebab, dalam keterangan rilis diterima Sabtu 3 September 2022, Polsek Bilah Hilir tidak menjelaskan secara merinci Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar yang dibawa pelaku menggunakan becak bermotor diperoleh dari mana. Selain itu, dalam keterangan rilis tersebut juga tidak ada dijelaskan BBM ditujukan dan diperuntukkan apa oleh pelaku.
Anehnya, Polsek Bilah Hilir juga tidak menjelaskan sudah berapa lama pelaku melakoni kegiatan ilegalnya. Sementara, berdasarkan keterangan rilis, saat personel Polsek Bilah Hilir melakukan penangkapan, pelaku kedapatan sedang mengendarai becak bermotor bermuatan 27 jerigen berisi BBM bersubsidi jenis bio solar.
Kapolsek Bilah Hilir AKP. Drs. H. Sunitro Margolang ketika dihubungi melalui melalui aplikasi WA, Minggu (4/9/2022) guna meminta penjelasan merinci soal penangkapan pelaku penyalahguna BBM bersubsidi tersebut, hanya mengatakan BBM digunakan untuk alat berat Excavator.
"Ada infonya untuk beko katanya. Entah botul entah enggak. Itupun info suar sairnya," cetusnya dengan logat pesisir.(PS/DB/Red)